“Saya sudah lama amati perminyakan nasional, tata kelola migas masih belum efisien terutama di sektor impor dan ekspor,” kata Politisi dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) ini dalam sebuah diskusi di Komplek Parlemen di Jakarta, Kamis (21/5).
Petral sendiri, lanjut Kurtubi, merupakan pihak ketiga dari pengelolaan impor minyak. Selama ini, Pertamina mengimpor minyak melalui Petral yang notabene sebuah perusahaan berbasis trading. Karena basis trading tersebut, pembayaran impor minyak oleh Pertamina menjadi mahal.
“Sepanjang dia trader tetap kita harus bayar lebih mahal, beda dengan kita beli dari produsen langsung,” kata Kurtubi.
Ia mengatakan, dilibatkannya pihak ketiga dalam hal pengelolaan impor dan ekspor migas karena sudah memperoleh ‘restu’ dari UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas (Migas). Padahal, pengelolaan migas di Indonesia bisa diefisienkan tanpa dilibatkannya pihak ketiga.
“Tapi UU Migas harus tunjuk pihak ketiga, UU-nya sendiri yang menciptakan lubang-lubang mafia untuk bermain,” kata Kurtubi.
Di negara lain, lanjut Kurtubi, impor minyak tidak melalui pihak ketiga. Karena jika melalui pihak ketiga, maka pembayaran akan lebih mahal. Hal itu dikarenakan pihak ketiga tersebut mengambil untung dari kegiatan ekspor dan impor migas. Atas dasar itu, kegiatan ekspor impor migas wajib dilakukan Indonesia melalui Pertamina kepada produsen langusng.
Misalnya, dalam hal impor crude oil, Indonesia melalui Pertamina mencari pemilik kilang minyak dan langsung melakukan transaksi. “Jadi pihak ketiga, PT Petral ini bukan produsen, bukan asing, dia akan beli minyak mentah, gas, BBM dibeli sesama trader, jadi celah permainan. UU Migas dicabut diganti dengan sistem yang sederhana, proses investasi harus simpel,” katanya.
Wakil Ketua Komisi VII DPR Mulyadi sepakat diubahnya UU Migas. Menurutnya, penunjukkan pihak ketiga dalam tata kelola migas di Indonesia menimbulkan celah permainan dari mafia. Atas dasar itu pula, DPR memprioritaskan revisi UU Migas pada tahun ini.
“Kami akan merevisi UU Migas, sudah masuk Prolegnas (program legislasi nasional) prioritas tahun 2015,” kata politisi dari Partai Demokrat itu.
Ia juga menyambut baik dibubarkannya Petral. Menurutnya, dilibatkannya pihak ketiga dalam tata kelola migas di Indonesia merupakan celah bagi mafia untuk bermain dalam bisnis ini. “Kenapa tidak langsung ke pemilik kilang. Kalau crude oil langsung ke pemilik blok, kenapa harus lewat trader,” katanya.
Keberadaan Petral, lanjut Mulyadi, telah ada sejak puluhan tahun silam, yakni sekitar tahun 1969. Lalu, pada tahun 1972 Petral baru mulai beroperasi. Kemudian, sejak era reformasi yakni tahun 1998, Pertamina membeli saham Petral, kemudian langsung menjadi anak usaha.
Atas dasar itu, lanjut Mulyadi, keterlibatan Petral dalam pengelolaan minyak di Indonesia khususnya impor selama ini sudah dialami oleh hampir seluruh Presiden di Indonesia. Untuk itu, ia menampik tudingan bahwa hanya mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang memiliki kaitan erat dengan Petral. “Jadi Petral ada dari zaman seluruh presiden, bukan hanya Pak SBY,” pungkasnya.
















