Anggota DPRD Persoalkan UU Pensiun Pejabat Negara
Berita

Anggota DPRD Persoalkan UU Pensiun Pejabat Negara

Minta ‘jatah’ uang pensiun yang sama diterima mantan anggota DPR.

ASH
Bacaan 2 Menit
Anggota DPRD Persoalkan UU Pensiun Pejabat Negara
Hukumonline

Majelis Panel MK menggelar sidang uji materi sejumlah pasal dalam UU No. 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota LembagaTertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara. Permohonan ini diajukan Anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo (2004-2009), I Wayan Dendra lantaran tidak beroleh hak pensiun.   

Spesifik, I Wayan memohon pengujian Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21 UU Hak Keuangan Pejabat Negara. Pasal-pasal yang mengatur hak pensiun pejabat negara itu dinilai ketinggalan zaman. Soalnya, selain hal itu sudah diatur dalam UU No. 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), juga tak mengatur anggota DPD mendapatkan hak dana pensiun.

“UU No. 12 Tahun 1980 itu juga mengatur tunjangan-tunjangan anggota dan pimpinan lembaga tertinggi/tinggi negara (DPR/MPR). Padahal UU MD3 juga sudah mengatur kebutuhan plus tunjangan itu. Ini menunjukkan UU No. 12 Tahun 1980 sudah tidak relevan mengatur tentang hak protokoler DPR/MPR,” kata kuasa hukum pemohon, Muhammad Sholeh dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Kamis (2/5).  

Misalnya, Pasal 12 ayat (1) menyebutkan pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun.

Pasal 13 ayat (1) menyatakan pensiun ditetapkan berdasarkan lamanya masa jabatan. Ayat (2)-nya besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1% dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6% dan sebanyak-banyaknya 75% dari dasar pensiun.  

Sholeh menegaskan UU No. 12 Tahun 1980 telah memberikan dana pensiun tidak hanya kepada anggota DPR yang menjabat selama 5 tahun, yang menjabat sebentar dan meninggal dunia juga mendapatkan dana pensiun. Hal ini menunjukkan betapa anggota DPR begitu diistimewakan oleh pasal-pasal itu ketimbang anggota DPD. 

Dia menilai ketentuan pasal-pasal itu mencerminkan pembedaan kedudukan dan perlakuan (unequal treatment), ketidakadilan, ketidakpastian hukum (legal uncertainty), dan bersifat diskriminatif terhadap Pemohon. “Ini bertentangan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 23 ayat (1) UUD 1945 yang menempatkan DPD dan DPR sebagai anggota MPR,” kata Sholeh.   

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info