Anggota Komisi III DPR, Junimart Girsang, berpandangan peristiwa hukum tersebut menjadi instropeksi KPK. Terlebih dalam penetapan tersangka mesti mengantongi alat bukti yang cukup dan kuat. Sebaliknya dalam putusan hakim tunggal Yuningtyas menilai KPK sebagai pihak termohon di persidangan tidak dapat menunjukan dua alat bukti yang cukup.
“Ini menjadi instropeksi bagi KPK agar hati-hati dan lebih profesional dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka,” ujarnya di komplek gedung parlemen, Rabu (13/5).
Menurutnya,dalam penegakan hukum bukan persoalan kalah menang. Namun lebih berbicara alat bukti yang dapat membuktikan seseorang melakukan tindak pidana. Ia berpendapat, dampak dari super body lembaga anti rasuah itulah KPK dapat berbuat apapun. Akibatnya, tidak ada pihak yang dapat melakukan kontrol terhadap kinerja KPK.
“Apalagi mereka tidak ada kewenangan menghentikan perkara atau SP3. KPK tidak ada kontrol, tapi kita tidak mau campuri urusan KPK,” pungkas politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.
















