Anggota Komisi III: Kasus Eks Walkot Makassar Jadi Introspeksi KPK
Aktual

Anggota Komisi III: Kasus Eks Walkot Makassar Jadi Introspeksi KPK

RFQ
Bacaan 2 Menit
Anggota Komisi III: Kasus Eks Walkot Makassar Jadi Introspeksi KPK
Hukumonline
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengabulkan permohonan eks Walikota Makassar Ilham Arief Sirajudin terhadap penetapan tersangka dirinya oleh KPK. Hakim tunggal Yuningtyas dalam putusan praperadilan menyatakan penetapan tersangka tersebut dinilai tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.

Anggota Komisi III DPR, Junimart Girsang, berpandangan peristiwa hukum tersebut menjadi instropeksi KPK. Terlebih dalam penetapan tersangka mesti mengantongi alat bukti yang cukup dan kuat. Sebaliknya dalam putusan hakim tunggal Yuningtyas menilai KPK sebagai pihak termohon di persidangan tidak dapat menunjukan dua alat bukti yang cukup.

“Ini menjadi instropeksi bagi KPK agar hati-hati dan lebih profesional dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka,” ujarnya di komplek gedung parlemen, Rabu (13/5).

Menurutnya,dalam penegakan hukum bukan persoalan kalah menang. Namun lebih berbicara alat bukti yang dapat membuktikan seseorang melakukan tindak pidana. Ia berpendapat, dampak dari super body lembaga anti rasuah itulah KPK dapat berbuat apapun. Akibatnya, tidak ada pihak yang dapat melakukan kontrol terhadap kinerja KPK.

“Apalagi mereka tidak ada kewenangan menghentikan perkara atau SP3. KPK tidak ada kontrol, tapi kita tidak mau campuri urusan KPK,” pungkas politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info