Angkat Isu Keadilan Layanan Pesan Antar Makanan Daring, Suparman Raih Gelar Doktor di FH UNEJ
Terbaru

Angkat Isu Keadilan Layanan Pesan Antar Makanan Daring, Suparman Raih Gelar Doktor di FH UNEJ

Selama ini praktik kemitraan yang tidak menggunakan konsep Al-Uqud Al-Murakkabah justru melahirkan banyak ketidakadilan, terutama karena posisi yang tidak setara antara aplikator, driver, dan restoran.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 3 Menit

Untuk menjawab rumusan masalah tersebut, Suparman menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, komparatif, serta pendekatan konseptual. Kerangka teoritis yang digunakan memadukan teori Maqasid Syariah dengan teori keadilan John Rawls.

“Teori Maqasid Syariah kami gunakan untuk melihat bagaimana pelayanan itu agar sesuai dengan prinsip keadilan dalam ajaran Islam, sementara teori keadilan John Rawls digunakan untuk menilai keseimbangan dan keadilan kontrak antara aplikator, driver, dan restoran,” paparnya.

Dari hasil penelitian, Suparman menyimpulkan bahwa karakteristik Al-‘Uqud Al-Murakkabah dalam layanan pesan antar makanan daring berlandaskan pada akad syirkah, khususnya syirkah abdan. Dalam konstruksi ini, posisi driver mengalami pergeseran peran.

“Driver yang awalnya sebagai wakil dari pembeli, bergeser menjadi wakil dari penyedia layanan. Dari posisi ini kemudian lahir akad baru yang kami sebut Al-Musyarakah al-Amir bi al-Bay’, yakni kerja sama dengan perintah jual beli,” jelas Suparman.

Ia menilai, selama ini praktik kemitraan yang tidak menggunakan konsep Al-‘Uqud Al-Murakkabah justru melahirkan banyak ketidakadilan, terutama karena posisi yang tidak setara antara aplikator, driver, dan restoran. “Aplikator sering menyebut hubungan mereka sebagai kemitraan, padahal dalam praktiknya tidak demikian. Pihak yang paling dirugikan adalah driver,” tegasnya.

Sebagai solusi, Suparman mengusulkan konsep ke depan berupa harmonisasi antara akad syirkah dan akad wakalah, atau integrasi antara kemitraan dan perjanjian kerja. Menurutnya, model akad campuran ini merupakan karakteristik utama dari Al-‘Uqud Al-Murakkabah. Dirinya ingin memposisikan semua mitra secara sejajar, baik aplikator, driver, maupun restoran, sehingga keuntungan dinikmati bersama dan kerugian juga ditanggung bersama.

Ia menambahkan, kondisi selama ini bertentangan dengan kaidah fikih muamalah al-ghunmu bil-ghurmi, yakni prinsip bahwa keuntungan harus sejalan dengan risiko. Berdasarkan temuan tersebut, Suparman memberikan sejumlah rekomendasi. Pertama, kepada pemerintah agar segera membentuk regulasi khusus layanan pesan antar makanan daring dengan mengakui model kontrak campuran antara kemitraan dan perjanjian kerja.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info