Anomali Mobil Dinas KPK di Tengah Pandemi
Berita

Anomali Mobil Dinas KPK di Tengah Pandemi

​​​​​​​Dianggap tidak sesuai dengan etika, tidak peka atas kondisi negara dan bertentangan dengan gaya hidup sederhana.

Aji Prasetyo
Bacaan 6 Menit

“Namun demikian kami sungguh-sungguh mendengar segala masukan masyarakat dan karenanya memutuskan untuk meninjau kembali proses pembahasan anggaran untuk pengadaan mobil dinas jabatan tersebut dan saat ini kami sedang melakukan review untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan yang berlaku,” tuturnya. (Baca: 12 Pejabat KPK Dilantik, Dikhawatirkan Terjadi Loyalitas Ganda)

Diketahui pengajuan anggaran untuk mobil dinas itu sudah disetujui Komisi III DPR. Mobil dinas untuk lima Dewas KPK dianggarkan masing-masing Rp702 juta, sehingga totalnya lebih dari Rp3,5 miliar. Ada pula anggaran mobil jabatan untuk Ketua KPK dianggarkan sebesar Rp1,45 miliar. Sedangkan untuk empat Wakil Ketua KPK masing-masing dianggarkan Rp1 miliar. Spesifikasinya mobil 3.500 cc.

Kritik

Pernyataan Cahya terakhir tentang akan meninjau kembali proses pembahasan anggaran tampaknya memang tidak cukup. Apalagi Dewan Pengawas sendiri sudah menolak adanya tambahan fasilitas ini ditambah banyaknya kritik pedas mengalir tidak hanya dari mereka pegiat antikorupsi, tetapi juga dari para mantan pimpinan KPK mulai dari Bambang Widjojanto, hingga Busyro Muqoddas, hingga Abraham Samad.

Menurutnya, pengadaan mobil dinas bagi pejabat, pimpinan hingga Dewas KPK diduga telah melanggar etik.Dengan menerima pemberian mobil dinas maka Pimpinan KPK telah melakukan perbuatan tercela yang melanggar etik dan perilaku, karena menerima double pembiayaan dalam struktur gajinya,” kata Bambang yang disapa BW ini, Minggu (18/10).

BW memandang, penganggaran mobil dinas tersebut tidak mencerminkan sifat KPK yang menjunjung integritas dan kesederhanaan. Padahal, sedari awal KPK diprofil dan dibangun dengan brand image sebagai lembaga yang efisien, efektif, menjunjung tinggi integritas dan kesederhanaan. Dan keberadaan mobil dinas sama sekali tidak berpengarung langsung pada upaya pemberantasan korupsi.

BW memandang, rezim KPK di bawah komando Firli Bahuri tengah mempertontonkan keburukannya dalam hal keteladanan. Dia menilai, tindakan tersebut sekaligus sesat paradigmatis. Sebab dari sisi manajemen, sambungnya, KPK dibangun dengan single salary. Seluruh fasilitas sudah dijadikan bagian atau disatukan menjadi komponen gaji.

Hal senada disampaikan Busyro Muqoddas. Ia berpendapat langkah yang diajukan KPK mengenai mobil dinas merupakan refleksi adanya krisis kepemimpinan yang melunturkan kode etik KPK. Sebab, menurutnya, sejak dulu tak ada fasilitas mobil dinas. Busyro menyebut, sejak 2003 tidak ada ketentuan pimpinan KPK mendapat mobil ataupun rumah dinas. Dia mengatakan gaji pimpinan KPK sudah mencukupi.

“KPK awal dibangun untuk atasi itu. Maka integritas kepemimpinan mutlak sebagai syarat. Di antaranya sejak 2003-2019 ada ketentuan ketat tidak boleh ada kendaraan dinas, rumah dinas, dan fasilitasnya. Karena sudah dicukupi dengan gajinya,” tuturnya. (Baca: Ironi KPK, Protes Korting Putusan MA Tapi Terima Vonis Rendah Koruptor)

Tags:

Berita Terkait