Anomali Mobil Dinas KPK di Tengah Pandemi
Berita

Anomali Mobil Dinas KPK di Tengah Pandemi

​​​​​​​Dianggap tidak sesuai dengan etika, tidak peka atas kondisi negara dan bertentangan dengan gaya hidup sederhana.

Aji Prasetyo
Bacaan 6 Menit

Sementara Abraham Samad mengatakan selama ia menjabat dalam rentang waktu 2011-2015, ia dan para pimpinan KPK lainnya menggunakan mobil operasional dari para pimpinan sebelumnya yang dari segi harga juga tidak mencapai Rp500 juta. Menurut Samad cukup aneh di tengah pandemi pimpinan KPK justru meminta mobil dinas baru.

Samad berpendapat, anggaran pengadaan kendaraan dinas pejabat KPK lebih baik dialihkan ke peningkatan pemberantasan korupsi seperti peningkatan SDM.  Sebab hal itu lebih baik dilakukan dibanding menghabiskan uang hanya untuk membeli kendaraan dinas para pimpinan di lembaga anti rasuah tersebut.

Dari pengalamannya dia berkata kasus korupsi yang dilaporkan ke KPK dari 34 provinsi di Indonesia cukup banyak. Namun KPK tidak mempunyai SDM yang cukup sehingga tidak sedikit penanganan perkara korupsi berjalan agak lambat dikarenakan kekurangan penyelidik dan penyidik.

Dia menilai, pengadaan mobil dinas para pimpinan KPK bukanlah isu yang penting untuk dilakukan. Dia mengatakan, yang perlu diutamakan adalah anggaran untuk meningkatkan kinerja pemberantasan korupsi di mana salah satunya dengan meningkatkan kinerja SDM.Oleh karena itu menurut saya anggarannya sudah mending dipakai untuk itu tadi untuk peningkatan SDM memperbanyak penyelidik penyidik supaya kasus-kasus itu bisa berjalan," katanya.

Penelti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana meminta KPK untuk menghentikan proses pembahasan pembelian mobil dinas miliaran rupiah untuk pimpinan dan pejabat struktural KPK. Sebab menurutnya hal tersebut tidak sejalan dengan prinsip sederhana dan bisa membuat boros pengeluaran keuangan negara.

Kurnia juga meminta KPK tidak hanya meninjau ulang, tetapi menghentikan pembahasan, sebab ia curiga jika nantinya pembicaraan ini mereda di publik maka pembelian mobil dinas tetap dilakukan. “Ini sama persis dengan rencana kenaikan gaji pimpinan KPK, yang diisukan mencapai Rp 300 juta lebih. Saat itu pernyataan pimpinan KPK seolah-olah menolak, akan tetapi diduga keras pembahasan tersebut tetap berlanjut,” ujarnya. (Baca: Putusan Etik Firli Bahuri dan Pesan KPK akan Gaya Hidup Mewah)

Aturan gaji dan tunjangan

Perihal gaji dan tunjangan KPK tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK. Selain gaji pokok. Dalam aturan tersebut, Pimpinan KPK mendapatkan sejumlah tunjangan seperti tunjangan jabatan, tunjangan kehormatan, tunjangan perumahan, tunjangan transportasi, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa, hingga tunjangan hari tua.

Bila dijumlahkan, Ketua KPK yang saat ini dijabat Firli Bahuri mendapatkan Rp123.938.500. Sementara itu, wakilnya, yaitu Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pomolango, menerima Rp112.591.250. Sementara Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mendapatkan Rp104,62 juta dan para anggotanya sebesar Rp97,7 juta menurut Perpres Nomor 61 Tahun 2020 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas KPK.

Berikut rincian fasilitas tunjangan untuk pimpinan dan Dewas KPK sesuai PP Nomor 82 Tahun 2015:

Selain penghasilan, tunjangan fasilitas yang diterima Pimpinan KPK:

  1. Tunjangan Perumahan (Ketua sebesar Rp37.750.000-Wakil Ketua sebesar Rp34.900.000) – dibayar secara tunai ke yang bersangkutan
  2. Tunjangan Transportasi (Ketua sebesar Rp29.546.000 dan Wakil Ketua sebesar Rp27.330.000) – dibayar secara tunai ke yang bersangkutan
  3. Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa (Ketua sebesar Rp16.325.000 dan Wakil Ketua sebesar Rp16.325.000) – dibayar ke penyelenggara asuransi dan dana pensiun
  4. Tunjangan Hari Tua (Ketua sebesar Rp8.063.500 dan Wakil Ketua sebesar Rp6.807.250) – dibayar ke penyelenggara asuransi dan dana pensiun

Selain penghasilan, tunjangan fasilitas yang diterima Dewas KPK:

  1. Tunjangan Perumahan (Ketua sebesar Rp37.750.000 dan Anggota sebesar Rp34.900.000)– dibayar secara tunai ke yang bersangkutan
  2. Tunjangan Transportasi (Ketua sebesar Rp29.546.000 dan Anggota sebesar Rp27.330.000) – dibayar secara tunai ke yang bersangkutan
  1. Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa (Ketua sebesar Rp16.325.000 dan Anggota sebesar Rp16.325.000) – dibayar ke penyelenggara asuransi dan dana pensiun
  2. Tunjangan Hari Tua (Ketua sebesar Rp8.063.500 dan Anggota sebesar Rp6.807.250) – dibayar ke penyelenggara asuransi dan dana pensiun
Tags:

Berita Terkait