Antam, Bukit Asam, dan Timah Resmi ‘Lepas’ Status Persero
Utama

Antam, Bukit Asam, dan Timah Resmi ‘Lepas’ Status Persero

Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Antam Tbk (ANTM), PT Bukit Asam Tbk (PTBA) dan PT Timah Tbk (TINS) setujui perubahan Anggaran Dasar perseroan terkait perubahan status persero menjadi non-persero.

Nanda Narendra Putra
Bacaan 2 Menit

 

(Baca Juga: Akta Pengalihan Saham Seri B Tiga BUMN Tambang Diteken)

 

Sesuai PP Nomor 47 Tahun 2017, sebanyak 1/498.087.499 saham Seri B milik PT Bukit Asam Tbk atau sebanyak 65,02% dialihkan kepada Inalum sebagai tambahan penyertaan modal negara dan saham Seri A PT Bukit Asam Tbk yang merupakan saham pengendali tetap dimiliki negara.

 

“Dengan adanya holding, tentu akan mempercepat visi PTBA menjadi perusahaan energi kelas dunia ke depan. Dengan sinergi, masing-masing perusahaan anggota holding saling support untuk menjadi yang terbaik,” kata Direktur Utama PT Bukit Asam Tbk, Arviyan Arifin.

 

Sebelumnya, Menteri BUMN Rini S Soemarno mengatakan bahwa pembentukan Holding BUMN Industri Pertambangan bertujuan meningkatkan kapasitas usaha dan pendanaan, pengelolaan sumber daya alam mineral dan batu bara, peningkatan nilai tambah melalui hilirisasi dan meningkatkan kandungan lokal, serta efisiensi biaya dari sinergi yang dilakukan.

 

“Pembentukan Holding BUMN Industri Pertambangan merupakan jawaban untuk menghadapi tantangan persaingan global yang semakin kuat dan cepat. Keberadaan Holding BUMN Industri Pertambangan akan memberi manfaat yang besar, tentunya bukan hanya bagi perusahaan holding dan anak perusahaan anggota holding, namun juga bagi pemerintah dan masyarakat,” kata Rini.

 

(Baca Juga: PP Holding BUMN Tambang Terbit, Pemerintah Kendalikan 4 Hal)

 

PT Inalum (Persero) sebagai induk holding memiliki tugas strategis untuk mengambil alih divestasi saham PT Freeport Indonesia. Sampai saat ini proses negosiasi masih terus berlanjut dan diyakini dengan peningkatan aset Holding BUMN Industri Pertambangan maka akan mampu menyerap nilai akuisisi PT Freeport Indonesia.

 

Selain itu, Holding BUMN Industri Pertambangan akan terus melakukan akuisisi maupun eksplorasi wilayah penambangan, integrasi, dan hilirisasi hingga akhirnya memiliki size sebagai salah satu perusahaan yang tercatat dalam 500 Fortune Global Company.

 

Keberadaan Holding BUMN Industri Pertambangan nantinya akan memberi manfaat bukan hanya bagi perusahaan holding dan anak perusahaan anggota holding, namun juga bagi pemerintah dan masyarakat. Pendapatan negara akan bertambah melalui berbagai pajak, royalti, serta dividen.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait