Antiklimaks MSAA di DPR
Berita

Antiklimaks MSAA di DPR

Jakarta,hukumonline. "Tunggu tanggal 3 Oktober!" Janji Cacuk Sudarijanto, Menteri Muda Restrukturisasi Perekonomian merangkap Kepala BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) menanggapi desakan pers yang selalu menanyakan kelanjutan MSAA (Master of Settlement and Acquisition Agreement). Namun, ternyata pembahasan MSAA di DPR justru antiklimaks.

Oleh:
Leo/APr
Bacaan 2 Menit
Antiklimaks MSAA di DPR
Hukumonline

Entah apa yang dibicarakan dalam forum konsultasi yang sifatnya tertutup antara pimpinan DPR dengan pemerintah selama berjam-jam pada Selasa (3/10) di lantai 3 Nusantara III Gedung MPR/DPR mengenai kelanjutan MSAA. Nyatanya, penjelasan yang diberikan kepada puluhan wartawan masih jauh dari memuaskan. Praktis, penjelasan yang diberikan sama sekali tidak menjawab permasalahan yang timbul dari penandatanganan MSAA.

Tanda-tanda bahwa pertemuan yang juga dihadiri oleh Jaksa Agung dan dua konsultan hukum yang melakukan legal audit atas MSAA, Fred Tumbuan dan Kartini Mulyadi, tidak menghasilkan sesuatu yang signifikan, sebenarnya sudah bisa dirasakan sebelumnya.

Melalui keterangan Paskah Suzeta dan Didi Suprianto, anggota DPR Komisi IX, yang 'dicegat' wartawan memang mengisyaratkan bahwa kajian DPR atas MSAA belum selesai dan belum menghasilkan apa-apa.

Didi menjelaskan bahwa forum konsultasi ini memang bukan untuk memberikan suatu keputusan karena memang sifatnya hanya konsultasi. Salah satu poin yang ditekankan oleh DPR dalam forum ini adalah pentingnya batasan untuk membuktikan mana debitur yang kooperatif dan mana yang tidak kooperatif. Menurut Didi, kriteria debitur kooperatif adalah mereka yang duduk berunding kembali, menambah jaminan, dan menyerahkan personal guarantee.

Sementara itu, Paskah Suzeta berpendapat bahwa dalam menilai debitur kooperatif atau tidak kooperatif, pemerintah tidak satu visi. Ia menyatakan, antara Menko Perekonomian, Menkeu, dan Menteri Muda Restrukturisasi Perekonomian memiliki kepentingan masing-masing dalam menafsirkan mana debitur yang kooperatif dan mana yang tidak.

Untuk menyelesaikan masalah MSAA, menurut Paskah, pemerintah justru harus menyelesaikan masalah BLBI. "Oleh karena itu kita tunggu hasil pembahasan BLBI di DPR, kemudian baru kita selesaikan masalah MSAA. MSAA sendiri 'kan memang bagian dari BLBI," jelas Paskah.

Meminimalisir keuangan negara

Dalam penjelasannya kepada wartawan seusai acara tersebut, Ketua DPR Akbar Tandjung menyatakan bahwa masalah MSAA akan diselesaikan sesegera mungkin dengan prinsip meminimalisir kerugian negara. Dengan demikian, pemerintah harus mengambil langkah dan keputusan yang cepat untuk menghindari kerugian yang akan timbul. "Dewan sendiri akan memberikan dukungan politik yang diperlukan sepanjang tujuannya untuk meminimalisir kerugian negara," ujar Akbar.

Tags: