Satu tokoh whistleblower yang populer adalah Dr Jeffrey Wigand. Ia adalah mantan wakil presiden research pada Brown & Williamson Tobacco di AS. Jeffrey dipecat karena mengungkap praktik manipulasi data nikotin pada rokok yang diproduksi perusahaannya. Tak hanya dipecat, ia pun kerap mendapat pelecahan dan ancaman terkait dengan tindakannya hingga saat ini.
Di AS telah ada lembaga advokasi yang bernama National Whistleblower Center yang secara rutin sejak 1988 mengadvokasi para whistleblower demi lestarinya perlindungan lingkungan, keamanan dari senjata nuklir, dan mengungkap pertanggungjawaban pemerintah dan perusahaan. Disamping itu ada juga lembaga bernama Government Accountability Project (GAP) yang berdiri sejak tahun 1977 dan aktif mengadvokasi para whistleblower dengan fokus kegiatan pada litigasi, advokasi, media, dan legislatif. Orang-orang setipe Jeffrey Wigand pun dapat mendapat tempat yang nyaman dan memperoleh perlindungan.
Di Indonesia, istilah whistleblower—meski penggunaannya tak betul-betul tepat—mulai memasyarakat ketika Khairiansyah Salman berhasil membongkar kasus suap yang dilakukan anggota KPU Mulyana W Kusuma pada 2005 silam. Di sisi satu auditor BPK ini dielu-elukan masyarakat, di sisi lain ia justru menuai perlakuan yang tidak sepantasnya dari atasannya: Anwar Nasution.
"Dia sudah melakukan tindakan pelanggaran dan tidak sesuai prosedural. Di mata saya, dia itu bukan pahlawan. Menurut saya, itu cuma tindakan yang mencari popularitas semata, kata Anwar kala itu.
Tiga tahun berlalu dan Anwar kini menjadi salah satu orang terpenting yang bisa mengungkap kasus aliran dana BI. Tapi, sejatinya posisi Anwar tidak benar-benar aman. Sebab, kata ICW, keputusan yang diambil BI dalam kasus ini selalu bersifat kolegial (mufakat). Artinya, selaku mantan Deputi Gubernur BI, Anwar terlibat dalam pengambilan keputusan itu.
Pak Anwar pada Rapat Dewan Gubernur tanggal 3 Juni 2003 memang tidak ikut tanda tangan, tapi dia tidak menggunakan hak veto-nya, papar Teten. Padahal, jika ada veto dari salah satu anggota Dewan Gubernur, keputusan apapun yang diambil BI akan gugur dengan sendirinya.
Karena itu, ICW menegaskan, mengacu pada prinsip keputusan kolegial, seharusnya yang menjadi tersangka tidak hanya Burhanuddin Abdullah, melainkan Dewan Gubernur BI secara keseluruhan.
















