Anwar Nasution Seorang Whistleblower?
Utama

Anwar Nasution Seorang Whistleblower?

Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban tidak memberi ‘kortingan' hukuman bagi saksi yang juga tersangka dalam kasus yang sama. KPK tak perlu ‘ewuh pakewuh'.

Her
Bacaan 2 Menit

 

Diskresi hakim

Dalam kasus ini, kata Teten, ada seorang pelaku minor yang hendak membongkar keterlibatan pelaku mayor. Soal ini sebenarnya diatur dalam UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Hanya, UU tersebut tidak memberi reward khusus bagi pelaku kelas teri yang mencoba membongkar tindakan pelaku kelas kakap.

 

Katakan saja sekarang Pak Anwar pelaku minor, membongkar pelaku mayor. Di dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban, dia tetap saja tidak mendapat pengecualian dari hukum. Dia harus tetap diproses. Nanti hakim yang punya kewenangan untuk memberikan keringanan itu. Jadi itu diskresi hakim, ujar Teten.

 

Pasal 10 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2006 menyatakan, seorang saksi yang juga tersangka dalam kasus yang sama tidak dapat dibebaskan dari tuntutan pidana apabila ia ternyata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, tetapi kesaksiannya dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam meringankan pidana yang akan dijatuhkan. UU kita, imbuh Teten, berbeda dengan UU di Amerika. Di negeri Paman Sam itu, jaksa atau penyidik sudah punya kewenangan untuk tidak menjadikan sang pelapor sebagai tersangka.

 

Meski demikian, sejatinya saksi atau pelapor sedikit diistimewakan oleh KPK. Pasal 15 UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi menyebutkan, KPK berkewajiban memberikan perlindungan terhadap saksi atau pelapor yang menyampaikan laporan atau memberikan keterangan mengenai tindak pidana korupsi. Perlindungan itu meliputi pemberian jaminan keamanan dengan meminta bantuan dari kepolisian atau mengganti identitas pelapor atau melakukan evakuasi termasuk melakukan perlindungan hukum.

 

Lalu, bagaimana kelak nasib Anwar Nasution? Apakah ia akan jadi pahlawan atau justru tidak? KPK masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info