Apa Beda Paten dan Rahasia Dagang? Penjelasan Ini Perlu Anda Simak
Utama

Apa Beda Paten dan Rahasia Dagang? Penjelasan Ini Perlu Anda Simak

Kehati-hatian dalam memilih jenis perlindungan KI sangat menentukan seperti apa dan selama apa keuntungan perlindungan yang dapat diperoleh.

Oleh:
Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

Untuk jenis paten yang memiliki kriteria sama dengan RD, seorang inventor dapat memilih apakah akan mendaftarkan invensinya melalui paten atau merahasiakannya melalui RD. Layaknya coca -cola yang merahasiakan formula minumannya melalui RD. Hanya saja, yang perlu dipikirkan, apabila teknologi yang dihasilkan itu akan mudah ditiru orang lain, Itu menjadi pertimbangan penting untuk memilih perlindungan menggunakan paten ketimbang RD. “Suatu teknologi, sebetulnya menggunakan langkah-langkah dan metodologi yang sama dengan orang lain, sehingga sangat mudah ditiru,” tukasnya.

Bakal ada konsekuensi jika suatu invensi gampang ditiru, dan inventor memilih sikap untuk menggunakan RD ketimbang paten. Jika produk itu diduplikasi orang lain maka inventor menjadi kehilangan perlindungan atas invensinya. Untuk itu, perlu dipikirkan baik-baik. RD tidak memiliki jangka waktu maksimum perlindungan, tetapi jika rahasia itu terbongkar dan ditiru orang lain, maka perlindungannya menjadi sangat sulit dilakukan.

“Inventor harus betul-betul memikirkannya dengan baik, apakah invensi yang dihasilkannya merupakan hal yang mudah diduplikasi atau bukan. Jika iya, sebaiknya gunakan Paten,” jelasnya.

Dijelaskan Razilu lebih lanjut, invensi yang tergolong paten tapi banyak dilindungi melalui RD adalah formula atau resep makanan dan minuman. Formula atau resep makanan dan minuman diyakini sangat susah untuk ditiru orang lain. Lain halnya dengan invensi di bidang computer seperti operating system atau teknologi pengolah data atau invensi di bidang otomotif seperti mobil atau motor, itu sangat mudah ditiru orang lain. Mengingat mudahnya beredar tiruan suatu produk otomotif atau elektronik, Razilu menyarankan untuk lebih memilih jenis perlindungan paten.

Namun penting dicatat, tidak semua cakupan RD memenuhi kriteria untuk dipatenkan. Ada juga suatu proses manufaktur yang bisa dilindungi melalui RD, tapi tidak memiliki langkah inventif untuk dapat diberikan paten. Sebagai informasi tambahan, Invensi apa saya yang tidak dapat diberikan paten dapat dilihat melalui Pasal 9 UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten.

Adapun perbedaan lainnya antara Paten dan RD berkaitan dengan pendaftaran.  RD tidak mempersyaratkan adanya pendaftaran, karena hubungan antar pemilik RD dengan pihak lain yang akan menggunakan RD dilakukan dengan perjanjian kerahasiaan. Sebaliknya, Paten perlu didaftarkan kepada Kemenkumham baik secara manual maupun elektronik melalui laman https://efiling.dgip.go.id.

Jika paten sudah terdaftar, Razilu menganjurkan inventor untuk sering-sering melakukan pemantauan terkait paten-paten lain yang juga didaftarkan orang lain. Bisa jadi, katanya, ada saja orang lain yang beritikad tidak baik menggunakan paten itu. “Jadi harus sering-sering periksa website untuk pantau,” jelasnya.

Tags:

Berita Terkait