Ardi Winangun, Ketua HMI Denpasar 1998, juga melihat kemungkinan itu. Menurut dia, tanpa regulasi itu pun organisasi kepemudaan bisa berjalan. Urusan kepemudaan tidak berkorelasi langsung dengan pencitraan sehingga pemerintah tak terlalu buru-buru menyusun Peraturan Pemerintah. “Tanpa peraturanpun organisasi kepemudaan sudah mampu berjalan sendiri-sendiri,” ujarnya kepada hukumonline melalui sambungan telepon.
Bekas pengurus DPP KNPI ini juga melihat faktor konflik di organisasi kepemudaan. Konflik dan perpecahan membuat konsentrasi kalangan pemuda terpecah. Akibatnya, kalangan pemuda tidak sempat memikirkan apalagi mendorong pemerintah menerbitkan regulasi pelaksanaan UU Kepemudaan. Sebagian pemuda lebih berpikir pragmatis.
“Yang penting mungkin bagaimana mereka dapat beraktivitas sesuai dengan program kerjanya masing-masing dan dapat bantuan dana dari pemerintah. Hal itu saya rasa cukup dan tidak perlu peraturan macem-macem lagi,” kata Ardi.
















