Apakah Polisi yang Berkata Kasar Saat Bertugas Bisa Dipidana? Simak Penjelasan Hukumnya
Terbaru

Apakah Polisi yang Berkata Kasar Saat Bertugas Bisa Dipidana? Simak Penjelasan Hukumnya

Tindakan mengatakan kata-kata kasar termasuk kedalam tindak pidana berdasarkan Pasal 315 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

Lebih lanjut dijelaskan oleh R Soesilo perbuatan penghinaan ringan tersebut contohnya adalah misal A di tempat umum mengatakan B adalah anjing, meskipun B pada waktu itu tidak ada di situ dan tidak mendengar sendiri, tokoh A dapat dihukum. Berdasarkan penjelasan di atas, jika polisi menggunakan kata kasar (berkata anjing) maka dapat dikatakan termasuk perbuatan penghinaan ringan.

Tak hanya KUHP, polisi juga diikat oleh kode etik yang diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri 14/2011). Jika berpedoman pada kode etik kepolisian, dalam Pasal 4 Perkapolri 14/2011 membagi ruang lingkup etika polisi menjadi: Etika Kenegaraan; Etika Kelembagaan; Etika Kemasyarakatan; dan Etika Kepribadian.

Dari keempat etika di atas, yang berkaitan dengan perilaku polisi yang berkata-kata kasar adalah Etika Kepribadian. Etika Kepribadian adalah sikap perilaku perseorangan Anggota Polri dalam kehidupan beragama, kepatuhan, ketaatan, dan sopan santun dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Etika Kepribadian memuat pedoman berperilaku anggota Polri dalam hubungan: kehidupan beragama; kepatuhan dan ketaatan terhadap hukum; dan sopan santun dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Artinya, apabila anggota polisi melontarkan kata-kata kasar dapat dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) pada kantor polisi terdekat sehingga dapat diproses menurut hukum acara yang berlaku di lingkungan peradilan umum dan kemungkinan polisi tersebut bisa dipidana. Sedangkan untuk proses pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan, akan ditindaklanjuti secara terpisah oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Divpropam Polri).

Tags:

Berita Terkait