Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) secara resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) bersama dua organisasi profesional penting di sektor keuangan, yakni Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan (HKHSK) dan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) pada Selasa (20/5).
Penandatanganan MoU ini dilakukan sebagai bentuk komitmen bersama untuk memperkuat kerja sama lintas profesi dalam rangka mendukung pengembangan dan kemajuan pasar modal Indonesia secara menyeluruh.
Tujuan utama kolaborasi ini adalah untuk mendorong peningkatan literasi, kompetensi, dan kapasitas sumber daya manusia (SDM) di sektor pasar modal, hukum keuangan, dan audit melalui berbagai kegiatan seperti sosialisasi, pelatihan, pendidikan, program sertifikasi, serta penelitian dan pengkajian terhadap berbagai peraturan perundang-undangan.
Baca Juga:
- Hukumonline dan HKHSK Gelar Pendidikan Profesi Sektor Keuangan Dasar
- LPS-HKHSK Teken MoU Demi Perkuat Fungsi di Sektor Jasa Keuangan
Ketua APEI, Prama Nugraha dalam sambutannya menegaskan bahwa kolaborasi lintas profesi ini akan memberikan dampak positif yang signifikan bagi perkembangan pasar modal di Indonesia.
"Kami percaya bahwa kolaborasi ini akan membawa manfaat besar bagi industri pasar modal Indonesia," ujar Prama dilansir dari keterangan resminya, Rabu (21/2).
Adapun keterlibatan pihak lain seperti konsultan hukum dan akuntan publik, kata dia, akan memperkuat aspek kepastian hukum dan akuntabilitas produk-produk pasar modal.
















