APH Didorong Manfaatkan MLA dalam Penanganan Korupsi dan Pencucian Uang
Terbaru

APH Didorong Manfaatkan MLA dalam Penanganan Korupsi dan Pencucian Uang

Pada praktiknya, upaya yang dilakukan KPK dalam mencari, menangkap, membawa kembali para tersangka korupsi dan pemulihan aset tidak terlepas dari adanya bantuan dan kerjasama dari lintas lembaga dan juga negara lain melalui Mutual Legal Assistance (MLA).

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

Pelatihan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari pembicaraan dan pertemuan Pimpinan KPK dengan The INTERPOL Financial Crime and Anti - Corruption Center pada kegiatan Side Event "Ninth Session of the Conference of the States Parties (CoSPs) United Nations Convention against Corruption (UNCAC)" di Sharm El Sheikh, Mesir pada Desember 2021.

Cahya berharap pelatihan nasional ini dapat bermanfaat dalam meningkatkan kapasitas APH melalui kerja- kerja cerdas pemberantasan korupsi, serta memperkuat kerja sama internasional khususnya melalui relasi sinergi bersama Interpol. Serta diharapkan melalui orkestrasi pemberantasan korupsi baik melalui penindakan, pencegahan, dan pendidikan, akan efektif dan berdampak baik dalam jangka panjang, sehingga Indonesia bisa terbebas dari korupsi.

Hadir pada acara ini Anti-Corruption Coordinator, IFCACC, Interpol Humaid Alameemi, Kabagkonvinter SET NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri Yaya Ahmudiarto, para peserta pelatihan yang terdiri dari unsur KPK, Polri, Kejaksaan Agung, PPATK, Ditjen Pajak, Ditjen Bea Cukai dan Ditjen Imigrasi berjumlah 38 peserta.

Anti-Corruption Coordinator, IFCACC, Interpol Humaid Alameemi mengatakan, korupsi dan pencurian aset publik oleh pejabat-pejabat publik memiliki dampak besar terhadap masyarakat terutama di negara-negara berkembang. Korupsi di sektor publik dan swasta, bukan saja mengganggu keberlangsungan ekonomi dunia, tetapi juga memperlemah sistem di negara-negara dimana korupsi tersebut terjadi. 

“KPK dan lembaga-lembaga sejenis lainnya yang bertanggung jawab untuk memerangi korupsi dan juga memulihkan aset, harus membangun kerjasama internasional yang kuat untuk dapat berhasil mewujudkan tujuannya. Dan juga diperlukan membangun jaringan di dalam negeri dengan lembaga-lembaga penegakan hukum lainnya,” terang Humaid. 

Melalui program ini, Humaid menjelaskan, Interpol mempunyai tujuan untuk mendapatkan perhatian mengenai korupsi dari masyarakat, dan memperkuat kapasitas penegak hukum untuk memerangi kejahatan ini.

Program ini sudah diluncurkan sejak 2012 dan telah menyelenggarakan lokakarya tingkat nasional dan regional dengan lebih dari 1200 peserta yang telah dilatih. Pelatihan di Indonesia diselenggarakan bersama KPK dan menghadirkan praktisi-praktisi antikorupsi dari berbagai penegak hukum. Ini dilakukan untuk bersama-sama mengidentifikasi akar permasalahan korupsi, dan juga mencoba untuk memulihkan hasil-hasil kejahatan, terutama kejahatan korupsi.

Tags:

Berita Terkait