Menyoal Penghapusan Kewajiban Bahasa Inggris dalam Revisi UU Sisdiknas
Terbaru

Menyoal Penghapusan Kewajiban Bahasa Inggris dalam Revisi UU Sisdiknas

Bahasa Inggris merupakan salah satu skill atau keahlian yang urgensinya semakin tinggi dari hari ke hari. Tidak hanya untuk bisa bersaing secara global, tetapi juga dalam tingkat nasional.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi kegiatan belajar di sekolah. Foto: RES
Ilustrasi kegiatan belajar di sekolah. Foto: RES

Head of Education Research dari Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Latasha Safira, mengkritik hilangnya mata pelajaran Bahasa Inggris dan bahasa asing dalam Revisi Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Hal tersebut dinilai bertentangan dengan kebutuhan global.

“Bahasa Inggris merupakan salah satu skill atau keahlian yang urgensinya semakin tinggi dari hari ke hari. Tidak hanya untuk bisa bersaing secara global, tetapi juga dalam tingkat nasional,” jelas Latasha Safira, Minggu (2/10).

Ketidakjelasan kewajiban untuk mengajarkan Bahasa Inggris dalam revisi UU Sisdiknas menghilangkan acuan resmi bagi sekolah untuk mengajarkan mata pelajaran yang satu ini dan bahasa asing lainnya.

Baca Juga:

Latasha menambahkan, selain keterampilan digital, Bahasa Inggris merupakan keterampilan yang terbilang dasar yang dibutuhkan hampir semua institusi yang membutuhkan tenaga kerja. Hal ini sangat relevan mengingat semakin dinamisnya lanskap ekonomi yang membuka peluang untuk memperluas pasar.

Perusahaan yang beroperasi di Indonesia, baik lokal maupun multinasional, semakin memperluas operasi dan layanan mereka hingga ke luar negeri. Hal ini membuat penggunaan Bahasa Inggris semakin tidak bisa dihindari.

Laporan dari Cambridge English (2016) menyatakan, untuk peran-peran tertentu, para perekrut atau hiring managers akan cenderung mempekerjakan kandidat yang memiliki kompetensi Bahasa Inggris yang lebih tinggi.

Tags:

Berita Terkait