Menyoal Penghapusan Kewajiban Bahasa Inggris dalam Revisi UU Sisdiknas
Terbaru

Menyoal Penghapusan Kewajiban Bahasa Inggris dalam Revisi UU Sisdiknas

Bahasa Inggris merupakan salah satu skill atau keahlian yang urgensinya semakin tinggi dari hari ke hari. Tidak hanya untuk bisa bersaing secara global, tetapi juga dalam tingkat nasional.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

Pencanangan Industry 4.0 oleh Presiden Joko Widodo harus direspon dengan pemahaman yang komprehensif. Tidak cukup hanya memastikan kesiapan industrinya, kesiapan sumber daya manusianya juga perlu dipastikan.

“Kurikulum perlu responsif dengan dinamika pembangunan karena kita ingin mempersiapkan sumber daya yang berdaya saing,” jelasnya.

Revisi UU Sisdiknas idealnya tetap menyebut “Bahasa” sebagai muatan wajib, seperti halnya pada UU nomor 20/2003, sebagai acuan resmi memasukkan Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris sebagai mata pelajaran wajib dalam kurikulum di Sekolah Menengah. e

Sementara itu, seperti dikutip dari Antara, pengamat pendidikan Mohammad Abduhzen mengatakan RUU Sisdiknas yang menghilangkan mata pelajaran Bahasa Inggris di jenjang Sekolah Dasar (SD) adalah keputusan yang tepat untuk optimalkan penggunaan bahasa ibu.

"Saya kira itu sudah tepat. Untuk SD sebaiknya kita optimalkan penggunaan bahasa ibu utamanya untuk kelas-kelas rendah dan Bahasa Indonesia," katanya.  

Menurut dia penggunaan bahasa Indonesia sebagai pengantar dalam kegiatan belajar mengajar, dapat mengembangkan kecerdasan berbahasa.   "Melalui praktik bahasa Ibu sebagai pengantar, bahasa Indonesia sebagai konten pelajaran kecerdasan berbahasa akan lebih berkembang," jelasnya.

Selain itu, penggunaan bahasa Indonesia sebagai pengantar menurut dia akan menjadikan modal awal untuk murid mempelajari bahasa-bahasa lainnya.   "Ini sebagai modal murid untuk mudah belajar bahasa-bahasa lainnya," ucapnya.  

Dengan adanya peraturan ini, Abduh tidak mengkhawatirkan akan terjadi kekurangan tenaga pengajar khusus bahasa asing karena tidak ada guru khusus yang diangkat pemerintah untuk jenjang SD.  

Berdasarkan pasal 81 ayat 1 RUU Sisdiknas versi Agustus 2022, yang termasuk muatan wajib bagi jenjang pendidikan dasar dan menengah adalah Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila, Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial, Seni dan Budaya, Pendidikan Jasmani dan Olahraga, Keterampilan/Kecakapan Hidup, dan Muatan Lokal.

Tags:

Berita Terkait