Apindo Apresiasi Kebijakan PPS Pajak
Terbaru

Apindo Apresiasi Kebijakan PPS Pajak

Ketua Umum Apindo, Hariyadi B Sukamdani, berterima kasih kepada para pengusaha yang mengikuti PPS pajak. Berharap ke depan terjalin sinergi yang lebih baik antara pemerintah dan pengusaha dalam kebijakan sektor esensial.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Ketua Umum Apindo Hariyadi B Sukamdani saat konferensi pers merespons hasil Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pajak, Senin (4/7/2022). Foto: ADY
Ketua Umum Apindo Hariyadi B Sukamdani saat konferensi pers merespons hasil Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pajak, Senin (4/7/2022). Foto: ADY

Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pajak telah berakhir pada Kamis, 30 Juni 2022 lalu. PPS merupakan mandat UU No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Pengungkapan Pajak (HPP) yang digelar sejak Januari 2022. Belum lama ini Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menyampaikan pencapaian PPS antara lain realisasi penerimaan PPS meningkat signifikan jelang akhir masa program.

Setelah periode PPS itu berakhir, Sri Mulyani, mendorong peningkatan rasio perpajakan, pengawasan dan penegakan hukum perpajakan yang dilakukan berdasarkan basis data yang lebih kuat.

“Program ini adalah yang terakhir, dengan demikian semua data yang diperoleh akan menjadi database DJP. Bukan dalam rangka memberikan ketakutan, tapi saya ingin menyampaikan bahwa kita akan menjalankan Undang-Undang secara konsisten, secara transparan dan akuntabel sebagai bentuk gotong royong membangun Indonesia,” kata Sri dalam konferensi pers, Jumat (1/7/2022) kemarin.

Baca Juga:

Kebijakan PPS mendapat apresiasi dari kalangan pengusaha. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi B Sukamdani, mengatakan PPS merupakan pemberian kesempatan kepada wajib pajak (WP) untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban pajaknya yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.

“Apindo menyampaikan selamat kepada Pemerintah, khususnya kepada Ibu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang bersama seluruh tim di Kementerian yang telah bekerja keras menyelesaikan program PPS dengan hasil yang menggembirakan,” kata Hariyadi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (4/7/2022).

Hariyadi mencatat berdasarkan data Kementerian Keuangan, hingga batas akhir pelaksanaan PPS, jumlah harta yang diungkap wajib pajak terhitung sebanyak Rp 594,82 triliun, serta pembayaran kewajiban dari harta yang diungkap tersebut dalam bentuk PPh mencapai Rp 61,01 triliun. Sebagai Ketua Umum Apindo Hariyadi menyampaikan terima kasih kepada pengusaha yang berpartisipasi mendukung PPS pajak ini.

Tags:

Berita Terkait