Apindo Finalisasi Draft Gugatan UMP DKI Jakarta ke PTUN
Terbaru

Apindo Finalisasi Draft Gugatan UMP DKI Jakarta ke PTUN

Melalui gugatan itu Apindo berharap ada kepastian hukum terkait kebijakan pengupahan apakah yang digunakan aturan dari pemerintah pusat atau Pemprov DKI Jakarta.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

“Keputusan Gubernur No.1517 Tahun 2021 itu tidak ada sanksinya karena sanksi diatur dalam PP No.36 Tahun 2021. Keputusan Gubernur itu tidak menggunakan PP No.36 Tahun 2021 sebagai pedoman, tapi malah memuat aturan lain seperti UU No.29 Tahun 2007 yang tidak mengatur soal sanksi di bidang pengupahan,” keluhnya.

Sekalipun pemerintah provinsi DKI Jakarta membuka peluang bagi pengusaha yang bisnisnya terdampak pandemi Covid-19 untuk mengajukan penyesuaian pembayaran UMP tahun 2022, tapi menurut Nurjaman untuk memperolehnya tidak mudah. Berbagai syarat yang diatur Keputusan Disnakertrans dan Energi Provinsi DKI Jakarta No.3781 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan UMP Tahun 2022 bagi Nurjaman sulit dijalankan.

Misalnya, harus ada berita acara hasil kesepakatan penyesuaian pembayaran UMP tahun 2022 yang ditandatangani oleh perusahaan dan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/buruh. Kemudian laporan laba rugi periode Januari 2021 sampai dengan November 2021 dan Januari 2020 sampai Desember 2020. Serta proyeksi laba rugi tahun 2022. “Ini tidak mudah, sama saja ujungnya tidak jadi karena harus ada kesepakatan dengan serikat buruh dan laporan keuangan serta lainnya,” papar Nurjaman.

Keputusan Disnakertrans dan Energi Provinsi DKI Jakarta No.3781 Tahun 2021 itu mengatur jangka waktu pengajuan permohonan penyesuaian pembayaran UMP Tahun 2022 paling lambat 20 Januari 2022. Pengajuan permohonan ini tidak berlaku bagi 2 kategori pengusaha. Pertama, pengusaha dan/atau pemberi kerja yang pembayaran upahnya telah diatur sebelumnya berdasarkan peraturan Gubernur tentang UMSP dengan besaran upah minimum tahun berjalan lebih tinggi dari UMP Tahun 2022. Kedua, pengusaha dan/atau pemberi kerja yang pembayaran upah minimum tahun berjalan lebih tinggi dari UMP Tahun 2022.

Sebelumnya, Dirjen PHI dan Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, mengatakan per 31 Desember 2021 dari 34 provinsi yang telah menetapkan UMP tahun 2022, sebanyak 29 provinsi menetapkan UMP sesuai formula PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Selain itu, ada 27 provinsi memiliki upah minimum kabupaten/kota di 252 kabupaten/kota dan 236 UMK yang ditetapkan sesuai PP No.36 Tahun 2021.

"Terhadap Gubernur yang menetapkan UMP tahun 2022 tidak sesuai dengan formula PP Nomor 36 Tahun 2021, Menaker telah menyurati masing-masing Gubernur dimaksud agar menyesuaikan penetapan Upah Minimum tahun 2022 dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku," kata Indah sebagaimana keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (1/1/2021) lalu.

Indah mengingatkan PP No.36 Tahun 2021 merupakan aturan turunan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengamanatkan penetapan upah minimum bagian dari program strategis nasional. "Sesuai Pasal 4 PP Nomor 36 Tahun 2021, Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kebijakan pengupahan wajib berpedoman pada kebijakan Pemerintah Pusat," tegasnya. 

Tags:

Berita Terkait