Apindo Minta Ridwan Kamil Batalkan Penetapan Kenaikan Upah Buruh Diatas Setahun
Terbaru

Apindo Minta Ridwan Kamil Batalkan Penetapan Kenaikan Upah Buruh Diatas Setahun

Kenaikan upah bagi buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih untuk perusahaan di provinsi Jawa Barat sebesar 3,27-5 persen dari upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Jawa Barat yang berlaku untuk tahun 2022.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Ning berpendapat kewenangan gubernur dalam penentuan upah terbatas pada dua hal. Pertama, Pasal 27 ayat (1) PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang mewajibkan gubernur menentukan UMP setiap tahun. Kedua, Pasal 30 ayat (1) PP Nomor 36 Tahun 2021 mengatur gubernur dapat menetapkan UMK dengan syarat tertentu.

Menurutnya, struktur dan skala Upah mutlak menjadi kewenangan pengusaha tanpa ada intervensi dari pihak manapun. Hal tersebut diatur dalam Pasal 4 poin 4 Permenaker No.1 Tahun 2017 Penyusunan Struktur dan Skala Upah, yang mengatur penentuan struktur dan skala upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (c) dilakukan oleh pengusaha berdasarkan kemampuan perusahaan dan harus memperhatikan upah minimum yang berlaku. Pasal 5 Permenaker itu juga mengatur struktur dan skala upah ditetapkan oleh pimpinan perusahaan dalam bentuk surat keputusan.

Ning berharap pemerintah daerah membantu menciptakan iklim usaha yang kondusif dengan cara tidak menerbitkan kebijakan yang meresahkan dunia usaha. Selaras dengan itu, Ning meminta seluruh pengusaha di Jawa Barat menyusun dan melaksanakan struktur dan skala upah dengan berpedoman pada Permenaker No.1 Tahun 2017 tentang Penyusunan Struktur dan Skala Upah jo PP No.36 Tahun 2021. Memperhatikan SK Gubernur No.561/Kep.732-Kesra/2022 tentang UMK di Jabar Tahun 2022. 

“Mengabaikan SK tanpa dasar hukum yang jelas serta cacat hukum tentang Struktur dan Skala Upah No.561/Kep.874-Kesra/2022 tertanggal 3 Januari 2022,” imbuhnya.

Sebelumnya, Ketua Bidang Pengupahan dan Jamsos DPP Apindo Jakarta, Nurjaman, mengapresiasi rencana Ridwan Kamil mendorong kenaikan upah buruh dengan masa kerja di atas setahun sebesar 3-5 persen. Menurutnya upah untuk buruh yang sudah berpengalaman berdasarkan pada perundingan bipartit antara pengusaha dan pekerja/buruh. Sekalipun kenaikan itu 10 persen menurutnya tidak masalah asalkan itu merupakan hasil kesepakatan bipartit.

“Memang begitu seharusnya, jangan mengorek-ngorek upah minimum (UMP/UMK,-red) karena itu sebagai safety net (jaring pengaman,-red),” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait