APJII Percaya Pemerintah Tepati Janji soal VoIP
Berita

APJII Percaya Pemerintah Tepati Janji soal VoIP

APJII (Asosiasi Pengusaha Jasa Internet Indonesia) tetap percaya kepada pemerintah akan menepati janjinya pada 31 Mei 2002 mendatang. Sejak ditundanya Kepdirjen 199/Postel/2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Internet Teleponi, praktis dasar hukum penyelenggaraan VoIP (Voice over Internet Protocol) masuk pada wilayah abu-abu.

Ram/APr
Bacaan 2 Menit
APJII Percaya Pemerintah Tepati Janji soal VoIP
Hukumonline

Jika tidak segera ditegaskan, waktu dua bulan bukanlah waktu yang tidak terlalu lama. Bukan tidak mungkin, ide untuk memasuki iklim liberalisasi tidak akan berjalan. Tanpa adanya transparansi, liberalisasi industri telekomunikasi tidak akan pernah terjadi.

Sejak "kunjungan" APJII ke Departemen Perhubungan pada 14 Januari 2001, hingga kini belum ada kejelasan bagaimana nasib pelaku bisnis VoIP yang namanya tidak tercantum dalam Keputusan Menteri No. 159/2001 tentang Izin Penyelenggaraan VoIP. Kabar terakhir, ada beberapa penyelenggara VoIP yang "diputus" oleh operator.

Heru Nugroho, Dewan Ketua APJII, mengemukakan bahwa dirinya masih berpegang teguh pada janji yang diberikan oleh Menteri Perhubungan Agum Gumelar untuk menyelesaikan masalah ini. Terutama, untuk mencari solusi yang terbaik untuk menengahi masalah ini.

"Saya yakin Pak Agum akan menjaga kredibilitas dirinya," cetus Heru pada hukumonline. Ketika disinggung kemungkinan pemerintah akan ingkar janji atas apa yang dijanjikan, Heru mengatakan bahwa hal itu adalah zalim. "Saya yakin seratus persen, Agum akan menepati janjinya," tambah Heru

Sebelumnya, pernah diulas bahwa penyelesaian masalah ini diserahkan pada Dirjen Postel. Namun dalam diskusi VoIP (21/2) di Jakarta, Dirjen Postel Djamhari Siraat tidak mengulas masalah status. Djamhari hanya mengatakan bahwa lima perusahaan yang ditetapkan dalam KM No. 159/2001 merupakan pilot project.

Ketika disinggung soal jaminan Rp10 miliar yang ditetapkan di dalam Kepdirjend 199/Postel/2001, Djamhari mengatakan bahwa jaminan tersebut sudah tidak ada lagi. "Jika terdapat masalah dalam penyelenggaraan VoIP, operator diwajibkan mengganti kerugian yang ditimbulkan," kata Djamhari.

VoIP tidak rugikan negara

Masalah kerugian yang mungkin ditimbulkan dengan adanya penyelenggaraan VoIP memang masih menjadi perdebatan. Dari sisi pengusaha, bisa dibilang bahwa penyelenggaraan VoIP jelas  tidak merugikan negara.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info