Jika tidak segera ditegaskan, waktu dua bulan bukanlah waktu yang tidak terlalu lama. Bukan tidak mungkin, ide untuk memasuki iklim liberalisasi tidak akan berjalan. Tanpa adanya transparansi, liberalisasi industri telekomunikasi tidak akan pernah terjadi.
Sejak "kunjungan" APJII ke Departemen Perhubungan pada 14 Januari 2001, hingga kini belum ada kejelasan bagaimana nasib pelaku bisnis VoIP yang namanya tidak tercantum dalam Keputusan Menteri No. 159/2001 tentang Izin Penyelenggaraan VoIP. Kabar terakhir, ada beberapa penyelenggara VoIP yang "diputus" oleh operator.
Heru Nugroho, Dewan Ketua APJII, mengemukakan bahwa dirinya masih berpegang teguh pada janji yang diberikan oleh Menteri Perhubungan Agum Gumelar untuk menyelesaikan masalah ini. Terutama, untuk mencari solusi yang terbaik untuk menengahi masalah ini.
"Saya yakin Pak Agum akan menjaga kredibilitas dirinya," cetus Heru pada hukumonline. Ketika disinggung kemungkinan pemerintah akan ingkar janji atas apa yang dijanjikan, Heru mengatakan bahwa hal itu adalah zalim. "Saya yakin seratus persen, Agum akan menepati janjinya," tambah Heru
Sebelumnya, pernah diulas bahwa penyelesaian masalah ini diserahkan pada Dirjen Postel. Namun dalam diskusi VoIP (21/2) di Jakarta, Dirjen Postel Djamhari Siraat tidak mengulas masalah status. Djamhari hanya mengatakan bahwa lima perusahaan yang ditetapkan dalam KM No. 159/2001 merupakan pilot project.
Ketika disinggung soal jaminan Rp10 miliar yang ditetapkan di dalam Kepdirjend 199/Postel/2001, Djamhari mengatakan bahwa jaminan tersebut sudah tidak ada lagi. "Jika terdapat masalah dalam penyelenggaraan VoIP, operator diwajibkan mengganti kerugian yang ditimbulkan," kata Djamhari.
VoIP tidak rugikan negara
Masalah kerugian yang mungkin ditimbulkan dengan adanya penyelenggaraan VoIP memang masih menjadi perdebatan. Dari sisi pengusaha, bisa dibilang bahwa penyelenggaraan VoIP jelas tidak merugikan negara.
Pendapat tersebut perlu dikritisi. Dari sisi penyediaan telekomunikasi murah bagi masyarakat, memang tidak mengakibatkan kerugian. Namun bila dilihat lebih jauh, dalam konteks pembangunan dan pengembangan masyarakat, negara akan kehilangan pemasukan (pajak) yang harusnya bisa dibayar oleh para pengusaha.
Dalam beberapa pemberitaan di media massa di Jakarta, pernah diulas bahwa penyelenggaraan VoIP jelas tidak akan merugikan negara. Roy Sembel, analis industri telekomunikasi, menegaskan tidak ada dasar yang kuat untuk mengatakan bahwa negara dan BUMN akan dirugikan dengan adanya penyelenggaraan VoIP.
Pengamat telematika Onno W. Purbo pernah mengungkapkan bahwa dengan adanya penyelenggaraan VoIP, pihak yang paling diuntungkan adalah PT Telkom. Menurutnya, pengusaha VoIP hanya bisa menikmati 30% dari total pendapatan setelah dipotong pajak.
Mengapa pemerintah tidak terbuka
Entah disadari atau tidak, runcingnya masalah ini disebabkan oleh KM 159 tahun 2001 tentang Izin Penyelenggaraan VoIP. Banyak praktisi seputar teknologi informasi mempertanyakan dua perusahaan terakhir (PT Gaharu dan PT Atlasat). Hal ini disebabkan oleh tertutupnya pemerintah dalam setiap pembuatan kebijakan.
Onno menambahkan, hampir seluruh peraturan di sektor telekomunikasi, termasuk VoIP, dibuat tanpa melibatkan masyarakat. Peraturan selalu saja ditutupi bila publik ingin mengetahuinya. Hanya segelintir orang dari masyarakat, termasuk regulator, yang mengetahuinya subtansinya.
Padahal sebelum suatu peraturan atau kebijakan dikeluarkan oleh pemerintah, mestinya dimintakan pendapat publik. Misalkan, memasukkan suatu rancangan perundangan dan kebijakan melalui mailing list. "Biarkan masyarakat mengkritisi dan memberikan masukan," tegas Onno.
Meski belum ada kesepakatan antara APJII dengan Menhubtel tentang status pengusaha VoIP di luar lima perusahaan, pihak APJII sudah berusaha beriktikad baik. Hal ini harusnya ditanggapi serius oleh pemerintah termasuk Ditjen Postel, agar tidak sewenang-wenang dalam menetapkan aturan.
















