APPI: Pemahaman Terhadap Putusan MK Soal Jaminan Fidusia Belum Seragam
Berita

APPI: Pemahaman Terhadap Putusan MK Soal Jaminan Fidusia Belum Seragam

Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) mengakui terjadi penurunan lelang, namun disebabkan oleh pandemic Covid-19.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

Hal itu didukung dengan tersedianya dokumen kesepakatan antara pelaku usaha dan konsumen saat akan mengajukan lelang. Selain itu, Joko menegaskan bahwa putusan MK terkait UU Fidusia tidak mempengaruhi target lelang tahun ini yang sudah ditetapkan sebesar Rp30 triliun.

Seperti diketahui, awal tahun 2020, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019. Putusan ini terkait dengan perkara pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU Fidusia). Dalam putusan itu, Majelis Hakim MK mengabulkan sebagian uji materi Pasal 15 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia terkait sertifikat jaminan fidusia yang memiliki kekuatan eksekutorial.

MK menyatakan bahwa beberapa frasa beserta penjelasannya yang terdapat pada Pasal 15 ayat (2) beserta penjelasannya dan ayat (3) UU Fidusia bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai sebagaimana tafsir yang diberikan oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang dimuat dalam Putusan terkait.

Frasa-frasa yang dimaksud yaitu pertama, frasa kekuatan eksekutorial dan sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (beserta penjelasannya) yang terdapat pada Pasal 15 ayat (2) dan kedua, yaitu frasa cidera janji yang terdapat pada Pasal 15 ayat (3) UU Fidusia.

Dengan adanya putusan MK ini, jika debitur (konsumen) cidera/ingkar janji (wanprestasi), penerima fidusia (perusahaan leasing) punya hak menjual objek jaminan dengan kekuasaannya sendiri (lelang). Namun, MK memutuskan sertifikat jaminan fidusia tidak serta merta (otomatis) memiliki kekuatan eksekutorial.

Selain itu, cidera janji dalam eksekusi perjanjian fidusia harus didasarkan pada kesepakatan kedua pihak antara debitur dan kreditur atau atas dasar upaya hukum (gugatan ke pengadilan) yang menentukan telah terjadinya cidera janji.

Tags:

Berita Terkait