APSI Dukung Tanda Tangan Digital dalam Perma E-Litigasi
Berita

APSI Dukung Tanda Tangan Digital dalam Perma E-Litigasi

Tak hanya pada putusan/penetapan hakim, pembubuhan tanda tangan elektronik atau digital diharapkan bisa diterapkan pada jawaban/replik/duplik/alat bukti tertulis/kesimpulan dan dokumen elektronik lain yang relevan yang tersertifikasi.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Seperti diketahui, Pasal 26 ayat (4) Perma No.1 tahun 2019 menyebutkan, “putusan/penetapan hakim secara elektronik dituangkan dalam bentuk salinan putusan/penetapan elektronik yang dibubuhi tanda tangan elektronik menurut peraturan perundang-undangan mengenai informasi dan transaksi elektronik. Ayat (5)-nya disebutkan “salinan putusan/penetapan elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memiliki kekuatan dan akibat hukum yang sah.

 

“Namun, disayangkan, SK KMA tentang teknis pembubuhan tanda tangan elektronik dalam Perma E-Litigasi ini tidak dijelaskan pedoman turunannya,” kata dia lagi.  

 

Dia menerangkan tanda tangan digital merupakan istilah untuk menjelaskan metode penandatanganan secara elektronik dengan menggunakan metode kriptografi asimetris dengan infrastruktur kunci publik. Secara teknis pembubuhan tanda tangan digital, dokumen elektronik yang akan ditandatangani secara digital merupakan dokumen elektronik yang dihasilkan melalui proses enkripsi dengan menggunakan kunci privat (password) dari plain text yang telah melalui proses hashing.

 

Kunci Privat, yang bisa dibuat secara unik oleh masing-masing individu, memiliki pasangan kunci yang terkait secara matematis yang disebut dengan kunci publik. Kemudian dilekatkan pada sertifikat elektronik bersama dengan dokumen elektronik yang telah dienkripsi. Sifat pasangan kunci itu adalah hasil enkripsi yang dihasilkan dari salah satu kunci, hanya di enkripsi dengan menggunakan dengan kunci pasangannya.

 

“Kunci privat dapat membuka enkripsi yang dihasilkan dengan menggunakan kunci public. Dan begitu pula sebaliknya,” jelasnya.

 

Dengan menggunakan kunci publik yang melekat pada sertifikat elektronik, sistem dapat memeriksa apakah kunci publik terhadap individu yang tercantum dalam sertifikat elektronik dapat membuka enkripsi dengan menggunakan kunci privat. Apabila enkripsi tersebut dapat dibuka, berarti kunci publik dan kunci privat tersebut saling terkait.

 

Dari situ, kata dia, dapat menyimpulkan hanya informasi dan identitas yang tercantum dalam sertifikat elektronik adalah valid. Pihak yang menerbitkan pasangan kunci beserta dengan sertifikat elektronik disebut sebagai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSE) atau Certificate Authority (CA),” jelasnya.

 

“Sekali lagi, DPP APSI mendukung penuh pelaksanaan Perma No.1 tahun 2019 dan terus mendorong MA untuk terus berinovasi menyongsong era digital, salah satunya menggunakan tanda tangan digital dalam administrasi penanganan perkara,” katanya.  

Tags:

Berita Terkait