Niat dan pelaksanaan
Pengacara terdakwa Asludin Hatjani mempertanyakan dalil yang dipakai jaksa. Benar bahwa Ali berniat menginvestasikan uangnya melalui kerjasama bisnis. Untuk membuka usaha warnet, Ali menggelontorkan uang Rp54 juta. Transfer uang membuktikan bahwa antara terdakwa dan saksi Iwan Herdiansyah tercapai kesepakatan membuka usaha warnet dan jual beli komputer. Bagi Asludin, tafsiran jaksa terlalu jauh. Terdakwa hanya berniat membuka usaha, bukan membiayai tindakan terorisme. “Disinilah letak ketidakcermatan jaksa,” kata Asludin dalam eksepsi.
Kejanggalan lain diungkap Asludin. Kalau memang terdakwa berniat membiayai terorisme, seharusnya terdakwa langsung menyerahkan kepada Saefuddin Zuhri. Faktanya, sesuai dakwaan jaksa, terdakwa berkali-kali ketemu dengan Zuhri, bahkan sampai menginap di rumah almarhum. Kalau kemudian uang yang ditransfer terdakwa disalahgunakan orang lain, kata Asludin, pertanggungjawabannya tidak berada di pundak kliennya. Melainkan menjadi tanggung jawab pengguna uang.
















