Arah Kebijakan Pembuatan Perundangan Telematika Indonesia
Kolom

Arah Kebijakan Pembuatan Perundangan Telematika Indonesia

Arah kebijakan di bidang telematika ini telam lama ditunggu, terutama oleh masyarakat Teknologi Informasi (TI) di Indonesia. Menteri Kehakiman dan HAM, Prof. Yusril Ihza Mahendra berusaha menjawab hal tersebut, dalam makalahnya yang disampaikan pada seminar "E-Government Pemacu Terwujudnya Bisnis dan Pemerintahan yang Baik" pada Rabu (6/9) di Jakarta. Tulisan berikut ini disarikan dari makalah Prof. Yusril tersebut.

Bacaan 2 Menit

Asumsi lain yang digunakan dalam pendekatan ini adalah karena anggapan bahwa kegiatan telematika ini tidak hanya telah melewati batas-batas nasional (bersifat transnasional) namun juga telah bersifat global. Meskipun pendekatan ini tampaknya sangat ideal, namun tetap tidak terlepas dari kelemahan, mengingat meskipun kegiatan telematika bersifat transnasional dan global, namun kesadaran hukum serta latar belakang budaya yang berbeda-beda dari berbagai bangsa kadangkala memerlukan pendekatan dan penangan yang berbeda.

Demikian pula transformasi hukum internasional atau hukum asing ke dalam hukum nasioanal memerlukan dukungan yang memadai dari berbagai instrumen maupun kelembagaan hukum nasional yang ada.

Dari uraian diatas, kesimpulan yang dapat ditarik adalah untuk tidak secara tergesa-gesa menetapkan salah satu pendekatan yang ditempuh, namun sebaiknya dilakukan penelitian yang lebih mendalam terlebih dahulu untuk menyerap nilai-nilai dan kesadaran hukum masyarakat, baik dalam lingkup nasional maupun internasional. Penerapan kombinasi dari pendekatan-pendekatan tersebut juga perlu dijajaki.

Penutup

Dari keseluruhan uraian diatas, beberapa kesimpulan yang dapat ditarik adalah sebagai berikut:

1.      Perkembangan iptek yang pesat di bidang telekomunikasi, informasi dan komputer telah menyebabkan terjadinya konvergensi antara ketiga bidang tersebut sehingga melahirkan  apa yang disebut telematika.

2.      Perkembangan telematika telah melahirkan paradigma dan tatanan sosial serta sistem nilai baru yaitu yang disebut Masyarakat Informasi Global.

3.      Dalam rangka pembangunan hukum nasional yang terkait dengan telematika, ada beberapa prioritas permasalahan diantara:

a.      masalah pengaturan perundang-undangan. Perlu dilakukan penelitian yang mendalam atas beberapa alternatif pendekatan, baik perumusan baru ataupun menerapkan ketentuan hukum yang ada maupun mengadopsi dan transformasi ketentuan hukum yang berlaku secara internasional.

b.      Perlu diteliti lebih lanjut mengenai kemungkinan mengembangkan kelembagaan dan mekanisme koordinasi dari lembaga yang telah ada.

c.      Pada bidang bidang Hak Atas Kekayaan Intelektual, dari segi perlindungan HAKI perlu dilakukan penelitian lebih lanjut dan pembenahan terhadap instrumen dan kelembagaan hukum yang ada, termasuk dengan cara memperluas cakupan perlindungan HAKI.

d.      Dari segi perlindungan konsumen, perlu diteliti lebih lanjut kemungkinan penerapan prinsip pertanggungjawaban mutlak (absolute liability), langsung dan seketika (strict liability) bagi pelaku usaha bidang telematika. 

e.      Masalah kejahatan dan penanggulangan terhadap kejahatan dan penyalahgunaan komputer.

f.       Atas masalah ini perlu dilakukan penelitian lebih mendalam baik menyangkut klarifikasi terhadap batasan dan pengertian kejahatan dan penyalahgunaan komputer, peningkatan kerjasama dalam pencegahan dan penanggulangannya pada level internasional, serta penyempurnaan KUHP untuk mencover permasalahan tersebut.

 

 

 

Tags: