Arbitrase, Jalur Unggulan Penyelesaian Sengketa Bisnis pada Era Pasar Bebas
LIPUTAN KHUSUS

Arbitrase, Jalur Unggulan Penyelesaian Sengketa Bisnis pada Era Pasar Bebas

Ada tiga hal yang menjadi keunggulan atau kelebihan beracara di arbitrase dibanding pengadilan.

Hasyry Agustin/YOZ
Bacaan 2 Menit
3. Peluang Bagi Para Pihak yang Untuk Tetap Menjalin Kerjasama (Bisnis) Setelah Perkara Diputus(Baca juga: BANI Riwayatmu Kini)http://www.baniarbitration.org/ina/costs.php
Namun biaya-biaya tersebut tidak termasuk biaya pemanggilan, transportasi dan honorarium saksi dan/atau tenaga ahli. Biaya ini menjadi beban pihak yang mengajukan saksi dan atau tenaga ahli tersebut atau menjadi beban para pihak bila saksi dan/atau tenaga ahli tersebut bukan merupakan saksi dan/atau tenaga ahli yang diajukan para pihak namun diminta untuk dihadirkan dan ditunjuk oleh Majelis Arbitrase.
Biaya untuk saksi dan atau tenaga ahli yang diminta untuk dihadirkan dan ditunjuk oleh Majelis Arbitrase harus dibayarkan terlebih dahulu kepada BANI sebelum saksi atau tenaga ahli tersebut didengar kesaksiannya.
Biaya transportasi, akomodasi dan biaya tambahan (bila ada), untuk arbiter yang berdomisili diluar tempat kedudukan sidang terkait. Biaya tersebut menjadi tanggungan pihak yang menunjuk/memilih arbiter tersebut dan ditentukan besarannya oleh BANI serta dibayarkan kepada yang bersangkutan melalui BANI.
Biaya persidangan yang dilakukan di tempat selain tempat yang disediakan oleh BANI. Biaya ini meliputi biaya tempat persidangan, transportasi dan akomodasi bila diperlukan serta menjadi beban pihak yang meminta atau menjadi beban para pihak apabila atas permintaan Majelis Arbitrase yang bersangkutan.
Tags: