Ari Muladi batal diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, penyelidik berencana memeriksa Ari sebagai saksi percobaan penyuapan dan pemerasan dalam kasus pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan.
Alhasil, Ari dan tim penasihat hukum meminta penyelidik KPK memperbaiki surat pemanggilan dan minta dijadwalkan kembali. “Rencananya, Senin pekan depan kami kembali lagi,” ujar Sugeng Teguh Santoso, salah satu pengacara Ari sewaktu akan meninggalkan kantor komisi, Kamis (26/11) sore.
Sugeng menyatakan, penyelidik memeriksa Ari sebagai saksi untuk percobaan penyuapan dan pemerasan yang diduga dilakukan dua pimpinan KPK nonaktif Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.
Padahal, Sugeng yang juga selaku anggota Tim Pembela Suara Rakyat Anti Kriminalisasi, melaporkan adanya dugaan perbuatan pidana yang dilakukan oleh Anggodo Widjojo seperti disebutkan pasal 21 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 21 UU Pemberantasan Korupsi itu merumuskan, setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi,dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Sugeng menyatakan, “Dua perbuatan yang ingin diketahui KPK hanya sebagian kecil dari praktik mafia hukum yang ingin diberantas Presiden dalam program 100 hari.”
















