Beberapa waktu lalu, Tim Verifikasi memberikan rekomendasi sementara yang menyatakan bahwa kasus dua pimpinan KPK non aktif Chandar M Hamzah dan Bibit Samad Rianto belum didukung bukti yang cukup. Dan benar saja, Senin (16/11), penuntut umum Kejaksaan Agung mengembalikan berkas Bibit dengan beberapa petunjuk yang harus dilengkapi penyidik Direktorat III Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri. Sementara, untuk berkas Chandra, penuntut umum masih meneliti, karena penyerahannya baru dilakukan Kamis (12/11) lalu.
Untuk beberapa hal yang harus dilengkapi penyidik, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Marwan Efendy mengatakan dua diantaranya adalah sinkronisasi antara barang bukti yang disita dengan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) dan penajaman kesaksian Deputi Penindakan KPK Ade Raharja.
Seperti diketahui, Ade, dalam pengakuan Ary Muladi di dokumen 15 Juli 2009 yang akhirnya dicabut, disebut-sebut menerima uang sebesar Rp400 juta, di Hotel Bellagio pada sekitar tahun 2008. Namun, belakangan Ary mencabut keterangannya pada dokumen 15 Juli 2009. Meski begitu, Ary bersikukuh bahwa Ade menerima uang sebesar Rp400 juta melalui seorang perantara bernama Yulianto.
Sampai saat ini, penyidik belum juga menemukan pria bernama Yulianto. Walau demikian, penyidik tetap melimpahkan berkas Chandra dan Bibit kepada penuntut umum untuk kesekian kalinya. Penyidik menganggap sudah cukup bukti untuk menjerat Chandra dan Bibit dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemerasan. Pasalnya, penyidik memiliki bukti keberadaan mobil kedua pimpinan KPK non aktif itu di tempat penyerahan uang, yakni Hotel Bellagio dan Pasar Festival.
Selain memiliki bukti keberadaan mobil Chandra dan Bibit, penyidik juga memiliki bukti Call Data Record (CDR). Penyidik disebut-sebut pula memiliki rekaman CCTV kedatangan Bibit di Hotel Bellagio. Keseluruhan bukti-bukti ini, ditambah keterangan saksi sebanyak 22 orang dan ahli sebanyak 3 orang, memberikan keyakinan kepada penyidik untuk tetap melimpahkan berkas Chandra dan Bibit. Dan itu, sempat dikemukakan Kapolri Bambang Hendarso Danuri ketika mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR.
Dengan dikembalikannya berkas Bibit untuk kedua kalinya, salah satu anggota tim advokasi Chandra-Bibit, Taufik Basari berkomentar. Pria yang akrab disapa Tobas ini mengatakan memang kasus ini tidak bisa dipaksakan. “Karena kita melihat bahwa (bukti) tidak akan mungkin bisa ditemukan, karena untuk kasus Pak Bibit dan Pak Chandra, itu no case. Tidak ada kasus”. Sehingga, lanjutnya, kalau tidak ada kasus, untuk apa dipaksakan.
















