Belum cukup bukti
Apabila mencermati keterangan Ary Muladi dan keyakinan penyidik yang tetap berpegang teguh pada dokumen 15 Juli 2009, ada sesuatu yang janggal. Mengapa Ade Raharja yang menerima uang Rp400 juta di Hotel Bellagio (2008) tidak ikut diseret. Sampai saat ini, Ade hanya diposisikan sebagai saksi untuk kasus Chandra dan Bibit.
Padahal, perannya cukup jelas, seperti yang dikisahkan oleh Ary Muladi, baik dalam dokumen 15 Juli 2009, maupun BAP berikutnya yang mulai memunculkan nama Yulianto. Tanda tanya besar ini sempat diluruskan oleh Kadiv Humas Mabes Polri Nanan Sukarna.
Nanan mengatakan untuk menjerat Ade, penyidik belum memiliki bukti yang cukup. Sehingga, untuk sementara yang menjadi tersangka hanyalah dua pimpinan KPK non aktif dan Ary Muladi. Manakala, di persidangan nanti terungkap fakta baru, tentunya terbuka kemungkinan untuk meningkatkan status Ade menjadi tersangka. Bukan hanya Ade, siapapun yang disebut Ary menerima uang juga dapat dijadikan sebagai tersangka. Seperti diketahui, salah satu pimpinan KPK, M Jasin juga disebut-sebut menerima uang Anggoro sebesar Rp1 miliar. Selain itu, disebut-sebut pula penyidik KPK dan Mr X yang belum diketahui identitasnya.
“Jadi, maksud saya penyidik sudah memilah-milah, mana yang bisa naik ke pengadilan mana yang tidak. Kita akan kejar nanti. Biar di pengadilan bisa dibuka juga. Kalau ada yang terungkap yang lain, kita berharap itu membantu memperjelas,” kata Nanan. Mantan Kapolda Sumatera Utara ini menambahkan, “Nanti kalau ada bukti lain, siapapun juga bisa naik”.
















