Beberapa waktu lalu, Tim Verifikasi memberikan rekomendasi sementara yang menyatakan bahwa kasus dua pimpinan KPK non aktif Chandar M Hamzah dan Bibit Samad Rianto belum didukung bukti yang cukup. Dan benar saja, Senin (16/11), penuntut umum Kejaksaan Agung mengembalikan berkas Bibit dengan beberapa petunjuk yang harus dilengkapi penyidik Direktorat III Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri. Sementara, untuk berkas Chandra, penuntut umum masih meneliti, karena penyerahannya baru dilakukan Kamis (12/11) lalu.
Untuk beberapa hal yang harus dilengkapi penyidik, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Marwan Efendy mengatakan dua diantaranya adalah sinkronisasi antara barang bukti yang disita dengan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) dan penajaman kesaksian Deputi Penindakan KPK Ade Raharja.
Seperti diketahui, Ade, dalam pengakuan Ary Muladi di dokumen 15 Juli 2009 yang akhirnya dicabut, disebut-sebut menerima uang sebesar Rp400 juta, di Hotel Bellagio pada sekitar tahun 2008. Namun, belakangan Ary mencabut keterangannya pada dokumen 15 Juli 2009. Meski begitu, Ary bersikukuh bahwa Ade menerima uang sebesar Rp400 juta melalui seorang perantara bernama Yulianto.
Sampai saat ini, penyidik belum juga menemukan pria bernama Yulianto. Walau demikian, penyidik tetap melimpahkan berkas Chandra dan Bibit kepada penuntut umum untuk kesekian kalinya. Penyidik menganggap sudah cukup bukti untuk menjerat Chandra dan Bibit dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemerasan. Pasalnya, penyidik memiliki bukti keberadaan mobil kedua pimpinan KPK non aktif itu di tempat penyerahan uang, yakni Hotel Bellagio dan Pasar Festival.
Selain memiliki bukti keberadaan mobil Chandra dan Bibit, penyidik juga memiliki bukti Call Data Record (CDR). Penyidik disebut-sebut pula memiliki rekaman CCTV kedatangan Bibit di Hotel Bellagio. Keseluruhan bukti-bukti ini, ditambah keterangan saksi sebanyak 22 orang dan ahli sebanyak 3 orang, memberikan keyakinan kepada penyidik untuk tetap melimpahkan berkas Chandra dan Bibit. Dan itu, sempat dikemukakan Kapolri Bambang Hendarso Danuri ketika mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR.
Dengan dikembalikannya berkas Bibit untuk kedua kalinya, salah satu anggota tim advokasi Chandra-Bibit, Taufik Basari berkomentar. Pria yang akrab disapa Tobas ini mengatakan memang kasus ini tidak bisa dipaksakan. “Karena kita melihat bahwa (bukti) tidak akan mungkin bisa ditemukan, karena untuk kasus Pak Bibit dan Pak Chandra, itu no case. Tidak ada kasus”. Sehingga, lanjutnya, kalau tidak ada kasus, untuk apa dipaksakan.
Belum cukup bukti
Apabila mencermati keterangan Ary Muladi dan keyakinan penyidik yang tetap berpegang teguh pada dokumen 15 Juli 2009, ada sesuatu yang janggal. Mengapa Ade Raharja yang menerima uang Rp400 juta di Hotel Bellagio (2008) tidak ikut diseret. Sampai saat ini, Ade hanya diposisikan sebagai saksi untuk kasus Chandra dan Bibit.
Padahal, perannya cukup jelas, seperti yang dikisahkan oleh Ary Muladi, baik dalam dokumen 15 Juli 2009, maupun BAP berikutnya yang mulai memunculkan nama Yulianto. Tanda tanya besar ini sempat diluruskan oleh Kadiv Humas Mabes Polri Nanan Sukarna.
Nanan mengatakan untuk menjerat Ade, penyidik belum memiliki bukti yang cukup. Sehingga, untuk sementara yang menjadi tersangka hanyalah dua pimpinan KPK non aktif dan Ary Muladi. Manakala, di persidangan nanti terungkap fakta baru, tentunya terbuka kemungkinan untuk meningkatkan status Ade menjadi tersangka. Bukan hanya Ade, siapapun yang disebut Ary menerima uang juga dapat dijadikan sebagai tersangka. Seperti diketahui, salah satu pimpinan KPK, M Jasin juga disebut-sebut menerima uang Anggoro sebesar Rp1 miliar. Selain itu, disebut-sebut pula penyidik KPK dan Mr X yang belum diketahui identitasnya.
“Jadi, maksud saya penyidik sudah memilah-milah, mana yang bisa naik ke pengadilan mana yang tidak. Kita akan kejar nanti. Biar di pengadilan bisa dibuka juga. Kalau ada yang terungkap yang lain, kita berharap itu membantu memperjelas,” kata Nanan. Mantan Kapolda Sumatera Utara ini menambahkan, “Nanti kalau ada bukti lain, siapapun juga bisa naik”.
















