Arief T Surowidjojo Terpilih Sebagai Ketua STH Indonesia Jentera
Berita

Arief T Surowidjojo Terpilih Sebagai Ketua STH Indonesia Jentera

Menggantikan Yunus Husein yang telah menjabat para periode sebelumnya.

Aida Mardatillah
Bacaan 3 Menit
Arief T Surowidjojo. Foto: Istimewa
Arief T Surowidjojo. Foto: Istimewa

Arief T Surowidjojo terpilih sebagai Ketua Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera untuk periode 2020-2024. Arief menggantikan Yunus Husein yang telah menjabat sebagai Ketua STH Indonesia Jentera pada periode sebelumnya. Di bawah kepemimpinan Yunus, STH Indonesia Jentera telah memberikan warna baru bagi Pendidikan tinggi hukum di Indonesia.

Dengan mengusung metode pengajaran yang berpusat pada mahasiswa, sejumlah capaian telah diraih oleh para sivitas akademikanya. Misalnya, beberapa mahasiswa STH Indonesia Jentera berprestasi dalam berbagai ajang kompetisi antarkampus, seperti kejuaraan debat, lomba karya tulis ilmiah, hingga kompetisi peradilan semu. Sementara itu, para pengajarnya aktif dalam memberikan pengabdian kepada masyarakat berupa riset-riset yang mendorong reformasi hukum serta penyampaian keterangan ahli di persidangan. 

Dalam siaran persnya yang diterima Hukumonline, STH Indonesia Jentera menyatakan bahwa, salah satu inisiatif terbaru yang dimulai pada tahun akademik 2020/2021 adalah menerapkan kurikulum blended learning. Hal ini bertujuan untuk membuka kesempatan lebih luas bagi masyarakan yang ingin mendalami ilmu hukum melalui program sarjana.

Selain itu, STH Indonesia Jentera yang dirintis pendiriannya olah Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), secara aktif juga telah melakukan beragam inovasi dalam penyelenggaran pendidikan tinggi hukum. Hal ini menjadi tekad bagi kepengurusan STH Indonesia Jentera yang baru di bawah kepemimpinan Arief untuk melanjutkan pembaruan yang telah dilakukan Yunus dengan melahirkan para pembaru hukum Indonesia di masa depan.

Dalam sambutannya, Arief menyampaikan bahwa di tengah situasi yang tidak pasti akibat pandemi dan resesi ekonomi dunia, sejumlah tantangan perlu dijawab oleh STH Indonesia Jentera. Sejumlah cara bisa dilakukan dalam menjawab tantangan tersebut, seperti memanfaatkan teknologi untuk melakukan terobosan-terobosan serta meningkatkan semangat kolaborasi dengan banyak lembaga. Selain itu, ia juga akan merancang organisasi yang semakin tangkas dengan tata kelola baik dan dilaksanakan dengan disiplin tinggi, sehingga tujuan-tujuan STH Indonesia Jentera dapat dicapai dengan cara baik dan berintegritas.  

Ke depan, Arief akan berupaya memastikan sistem belajar di STH Indonesia Jentera mampu memberikan nilai lebih bagi mahasiswa untuk menjadi pejuang hukum yang ikut membangun struktur bangunan hukum dan institusi hukum yang mengutamakan kepentingan terbaik masyarakat luas. Ia juga tak lupa mengucapkan terima kasih dan penghargaan tinggi kepada pengurus sebelumnya yang telah membangun fondasi STH Indonesia Jentera hingga sampai pada tahap ini.

Sebagaimana diketahui, sosok Arief dalam dunia hukum di Indonesia bukanlah orang baru. Arief dikenal sebagai advokat senior dengan pengalaman lebih dari 40 tahun. Ia menyelesaikan pendidikan sarjana di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) pada 1977 dan mendapatkan gelar master dari University of Washington, Seattle, Amerika Serikat pada 1984. Ia mendirikan firma hukum Lubis Ganie Surowidjojo pada 1985 dan tercatat sebagai anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), International Bar Association, dan Asia Pacific Bar Association. 

Dalam dunia akademis, Arief adalah pengajar senior di FHUI selama 30 tahun lebih dengan keahlian di bidang hukum ekonomi. Selain itu, ia aktif berkontribusi dalam berbagai gerakan kemasyarakatan dengan mendirikan Yayasan Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (YSHK), Transparency International Indonesia, Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI), serta menjadi Anggota Badan Pembina Yayasan WWF Indonesia. 

Berbekal akumulasi pengalaman tersebut, Arief diharapkan mampu mengembangkan STH Indonesia Jentera sebagai lembaga pendidikan tinggi hukum yang terus memainkan peran dalam proses reformasi hukum. Dalam kepengurusan periode 2020–2024, Arief akan dibantu empat orang wakil ketua, yakni Giri Ahmad Taufik sebagai Wakil Ketua Bidang Akademik, Gita Putri Damayana sebagai Wakil Ketua Bidang Penelitian yang juga menjabat Direktur Eksekutif PSHK, M. Nur Sholikin sebagai Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Kemahasiswaan, serta Aria Suyudi sebagai Wakil Ketua Bidang Pengembangan Organisasi, Kemitraan, dan Pengabdian Masyarakat. 

Selanjutnya, Yunus yang telah mengakhiri masa tugasnya sebagai Ketua kini diangkat menjadi Anggota Dewan Penyantun STH Indonesia Jentera, melengkapi tiga Anggota Dewan Penyantun lain yang sudah menjabat, yaitu Erry Riyana Hardjapamekas, Kuntoro Mangkusubroto, dan Marsillam Simanjuntak. Sementara itu, dua orang Wakil Ketua periode 2015–2020, Erni Setyowati dan Inayah Assegaf, diberikan tugas sebagai Penasihat Ketua STH Indonesia Jentera.

Dalam acara serah terima jabatan tersebut, Yunus juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pengurus dan sivitas akademika yang telah membantu mengelola dan membesarkan STH Indonesia Jentera selama lima tahun terakhir. Yunus berharap, di bawah kepemimpinan yang baru, STH Indonesia Jentera akan bergerak lebih baik dan semakin mendukung pembaruan hukum di Indonesia. 

Dapatkan artikel bernas yang disajikan secara mendalam dan komprehensif mengenai putusan pengadilan penting, problematika isu dan tren hukum ekslusif yang berdampak pada perkembangan hukum dan bisnis, tanpa gangguan iklan hanya di Premium Stories. Klik di sini.

Tags:

Berita Terkait