Arsul Sani: Perppu KPK Opsi Terakhir
Berita

Arsul Sani: Perppu KPK Opsi Terakhir

Selain upaya legislative review dan judicial review. ICW menganggap jika pada akhirnya Perppu tidak diterbitkan, Presiden Jokowi dinilai secara tidak langsung membiarkan kejahatan korupsi semakin masif di Indonesia.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Politisi Partai Gerindra itu juga enggan berandai-andai apakah Presiden bakal menerbitkan Perppu KPK atau sebaliknya. Namun yang terpenting, saran dia, pemerintah dan DPR perlu duduk bersama melakukan dialog bersama yakni membahas materi muatan/substansi dalam UU KPK hasil revisi yang perlu diperbaiki lagi.

 

“Ini (penerbitan Perppu) tidak bisa dihalangi, tapi paling penting, ada dialog antara presiden dengan DPR, itu penting,” sarannya. (Baca Juga: JK: Penerbitan Perppu KPK Tunjukkan Lemahnya Wibawa Pemerintah)

 

Syarat terpenuhi

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menegaskan terbitnya Perppu kewenangan konstitusional Presiden sesuai bunyi Pasal 22 UUD Tahun 1945 jika memenuhi syarat “hal ihwal kegentingan memaksa”. “Seharusnya tidak ada pihak-pihak yang menyebutkan penerbitan Perppu melanggar hukum, apalagi disertai dengan ancaman untuk memakzulkan Presiden,” ujar Kurnia di Jakarta, Senin (7/10/2019).

 

Dia mengingatkan penerbitan Perppu upaya mengatasi kebuntuan hukum pasca disahkannya UU KPK hasil revisi yang telah memenuhi syarat obyektif seperti tertuang dalam putusan MK No.138/PUU-VII/2009. Putusan MK itu mensyaratkan tiga hal. Pertama, adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan suatu masalah hukum secara cepat berdasarkan UU.

 

Kedua, belum adanya aturan yang dibutuhkan setingkat undang-undang, sehingga menyebabkan kekosongan hukum. Sekalipun terdapat UU, hal ini dipandang tidak memadai untuk mengatasi keadaan yang ada. Ketiga, kekosongan hukum tersebut tidak mampu diatasi hanya dengan membuat UU dengan prosedur biasa karena akan memakan waktu cukup lama.

 

“Keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian hukum untuk diselesaikan sesegera mungkin. Syarat penerbitkan Perppu KPK sudah terpenuhi,” kata dia.  

 

Menurutnya, jika pada akhirnya Perppu tidak diterbitkan, Presiden Jokowi dinilai secara tidak langsung membiarkan kejahatan korupsi semakin masif di Indonesia. Padahal, janji dalam setiap kampanye di Pemilihan Presiden (Pilpres) yang keluar dari bibir Jokowi dituangkan dalam ‘Nawacita’.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait