9 Arti Hukum Menurut Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto
Terbaru

9 Arti Hukum Menurut Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto

Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto merumuskan arti hukum ke dalam 9 definisi. Pengertian ini diambil dari bagaimana masyarakat memaknai hukum.

Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit
  1. Hukum sebagai ilmu pengetahuan, yakni pengetahuan yang tersusun secara sistematis atas dasar kekuatan pemikiran.
  2. Hukum sebagai disiplin, yakni suatu sistem ajaran tentang kenyataan atau gejala-gejala yang dihadapi.
  3. Hukum sebagai kaidah, yakni pedoman atau patokan sikap tindak atau perikelakuan yang pantas atau diharapkan.
  4. Hukum sebagai tata hukum, yakni struktur dan proses perangkat kaidah-kaidah hukum yang berlaku pada suatu waktu dan tempat tertentu serta berbentuk tertulis.
  5. Hukum sebagai petugas, yakni pribadi-pribadi yang merupakan kalangan yang berhubungan erat dengan penegakkan hukum atau law-enforcement officer.
  6. Hukum sebagai keputusan penguasa, yakni hasil proses diskresi dari pertimbangan atau kebijakan penguasa.
  7. Hukum sebagai proses pemerintahan, yakni proses hubungan timbal-balik antara unsur-unsur pokok dari sistem kenegaraan.
  8. Hukum sebagai sikap tindak tindak ajeg atau perilaku yang teratur, yakni perilaku yang diulang-ulang dengan cara yang sama dengan tujuan untuk mencapai kedamaian.
  9. Hukum sebagai jalinan nilai-nilai, yakni jalinan dari konsepsi-konsepsi abstrak tentang apa yang dianggap baik dan apa yang dianggap buruk.

Unsur-Unsur Hukum: Unsur Idiil dan Riil

Tidak hanya soal arti hukum, Purbacaraka dan Soekanto juga membahas unsur-unsur hukum. Tujuan dari pemahaman unsur-unsur hukum ini adalah untuk memahami hubungan antara ilmu-ilmu hukum dengan hukum positif. Unsur-unsur hukum yang dimaksud mencakup unsur hukum idiil dan riil.

Unsur idiil: mencakup hasrat susila dan rasio manusia. Hasrat susila ini menghasilkan asas-asas hukum, misalnya asas tidak ada pidana tanpa kesalahan. Kemudian, rasio manusia yang dimaksud menghasilkan pengertian-pengertian hukum. Unsur riil: terdiri dari manusia, kebudayaan materiil, dan alam. Unsur ini menghasilkan arti hukum atau kaidah-kaidah hukum melalui filsafat hukum.

Simak ulasan hukum premium dan temukan koleksi lengkap peraturan perundang-undangan Indonesia, versi konsolidasi, dan terjemahannya, serta putusan dan yurisprudensi, hanya di Pusat Data Hukumonline. Dapatkan akses penuh dengan berlangganan Hukumonline Pro Plus sekarang!

Tags:

Berita Terkait