Asal Muasal 400 Ribu Amplop Bowo Sidik Terungkap
Berita

Asal Muasal 400 Ribu Amplop Bowo Sidik Terungkap

Bowo Sidik didakwa terima suap dan gratifikasi belasan miliar rupiah.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

"Atas permintaan Asty Winasty tersebut, Terdakwa bersedia membantu dan untuk itu Terdakwa meminta Asty mengirimkan kronologis kerja sama sebelumnya dan progress hubungan kerja sama antara PT HTK dan PT PILOG," terang Jaksa dalam persidangan. Baca Juga: Pemilu Makin Dekat Ingat Kasus OTT Serangan Fajar

 

Singkat cerita, setelah terjadi beberapa pertemuan, PT HTK mendapat apa yang diinginkan karena bantuan Bowo. Namun bantuan ini tidak gratis, ada sejumlah uang yang diberikan sebagai imbalan kepada Bowo melalui Indung yang totalnya mencapai AS$163.733 atau setara Rp2,3 miliar dan Rp311 juta.

 

Selain dari PT HTK, Bowo juga mendapat uang suap dari Lamidi Jimat, Direktur Utama PT Ardila Insan Sejahtera. Bowo membantu Lamidi menagih hutang kepada PT Djakarta Llyod serta membantu mendapat pekerjaan penyediaan BBM jenis MFO (Marine Full Oil) dari kapal Djakarta Llyod. Uang yang diterima oleh Bowo sebesar Rp300 juta. 

 

"Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa uang tersebut diberikan karena Terdakwa selaku anggota Komisi VI DPR RI yang bermitra dengan Kementerian BUMN dan seluruh BUMN di Indonesia telah membantu PT HTK mendapat kerjasama pekerjaan pengangkutan dan/atau sewa kapal dengan PT PILOG serta membantu PT Ardila Insan Sejahtera menagihkan pembayaran utang ke PT Djakarta Lloyd dan agar mendapat pekerjaan Penyediaan BBM jenis MFO yang bertentangan dengan kewajiban Terdakwa selaku anggota DPR RI," jelas penuntut umum. 

 

Gratifikasi 

Selain didakwa menerima suap dari dua pengusaha tersebut, Bowo juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp600 juta dan Sing$700 ribu (sekitar Rp7,79 miliar) secara bertahap. Pertama menerima uang sejumlah Sing$250 ribu terkait posisinya selaku anggota Badan Anggaran DPR RI yang mengusulkan Kabupaten Kepulauan Meranti mendapatkan dana alokasi khusus fisik APBN 2016.

 

"Sekitar tahun 2016, Terdakwa menerima uang tunai sejumlah 50.000 dollar Singapura saat Terdakwa mengikuti acara Musyawarah Nasional Partai Golkar di Denpasar, Bali untuk pemilihan Ketua Umum Partai Golkar Periode tahun 2016-2019," ungkap jaksa.

 

Pada 26 Juli 2017, Bowo menerima uang 200.000 dollar Singapura dalam kedudukannya selaku Wakil Ketua Komisi VI DPR RI yang membahas Peraturan Menteri Perdagangan tentang Gula Rafinasi. Selanjutnya, pada 22 Agustus 2017, Bowo menerima uang sejumlah Sing$200.000 dalam kedudukannya selaku Wakil Ketua Komisi VI DPR RI yang bermitra dengan PT PLN.

Tags:

Berita Terkait