9 Asas Hukum Acara Pidana dalam KUHAP
Terbaru

9 Asas Hukum Acara Pidana dalam KUHAP

Ada 9 asas hukum acara pidana dalam KUHAP, mulai dari asas peradilan cepat hingga asas pemeriksaan hakim langsung dan lisan.

Tim Hukumonline
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi asas hukum acara pidana dalam KUHAP. Foto: pexels.com
Ilustrasi asas hukum acara pidana dalam KUHAP. Foto: pexels.com

Andi Hamzah dalam Hukum Acara Pidana Indonesia menerangkan bahwa ada 9 asas-asas hukum acara pidana dalam KUHAP. Sembilan asas hukum acara pidana yang dimaksud, antara lain asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan; asas praduga tidak bersalah; asas oportunitas; asas pemeriksaan pengadilan terbuka untuk umum; asas semua orang diperlakukan sama di depan hakim; asas peradilan dilakukan oleh hakim karena jabatannya dan tetap; asas tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum; asas akusator dan inkisitor; dan asas pemeriksaan hakim yang langsung dan lisan. Berikut uraiannya.

  1. Asas Peradilan Cepat, Sederhana, dan Biaya Ringan

Dalam KUHAP, pencantuman peradilan cepat kerap dituliskan dengan istilah “segera”. Adapun asas hukum acara pidana ini dimaksudkan untuk menghindari penahanan yang lama sebelum ada keputusan hakim; dan serta mereka merupakan bagian dari hak asasi manusia.

Salah satu contoh perwujudan asas ini tertuang dalam Pasal 24 ayat (4) KUHAP, Pasal 25 ayat (4) KUHAP, Pasal 27 ayat (4) KUHAP, serta Pasal 28 ayat (4) KUHAP yang pada intinya menerangkan bahwa jika waktu penahanan telah terlewati, penyidik, penuntut umum, dan hakim harus sudah mengeluarkan tersangka/terdakwa dari tahanan demi hukum.

Baca juga:

  1. Asas Praduga Tidak Bersalah (Presumption Innocence)

Secara sederhana, makna asas praduga tidak bersalah adalah asas yang menginginkan setiap orang menjalani proses perkara dengan anggapan tidak bersalah hingga ada putusan pengadilan berkekuatan tetap yang menyatakan kesalahan orang tersebut.

Dalam KUHAP, asas ini tertuang dalam bagian Penjelasan Umum butir ketiga huruf yang menyebutkan bahwa setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.

  1. Asas Oportunitas

Terkait definisi asas oportunitas, A. Z. Abidin dalam Sejarah dan Perkembangan Asas Oportunitas di Indonesia mengartikan asas oportunitas adalah asas hukum yang memberikan wewenang kepada penuntut umum untuk menuntut atau tidak menuntut dengan atau tanpa syarat seseorang atau korporasi yang telah mewujudkan delik demi kepentingan umum.

Tags:

Berita Terkait