Asas perlindungan konsumen dapat diartikan sebagai dasar perlindungan konsumen. Saat ini, asas perlindungan konsumen diatur dalam UU 8/1999 atau yang kerap pula disebut dengan UU Perlindungan Konsumen. Berikut uraian selengkapnya.
Makna Perlindungan Konsumen
Diterangkan Pasal 1 angka 1 UU 8/1999, perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.
Kemudian, yang dimaksud dengan konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Baca juga:
- Perhatikan Hal ini dalam Menangani Permasalahan Sengketa Konsumen
- 5 Poin Penting dalam RUU Perlindungan Konsumen
- Drama War Tiket Coldplay dan Sifat Kompulsif Masyarakat Indonesia
Asas dan Tujuan Perlindungan Konsumen
Ketentuan Pasal 2 UU 8/1999 menerangkan bahwa upaya perlindungan bagi konsumen dilakukan dengan beberapa asas perlindungan konsumen yang relevan. Kelima asas yang dimaksud, antara lain asas manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum.
Terkait kelima asas ini, bagian Penjelasan Pasal 2 UU 8/1999 menerangkan hal-hal sebagai berikut.
- Asas manfaat dimaksudkan untuk mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.
- Asas keadilan dimaksudkan agar partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil.
- Asas keseimbangan dimaksudkan untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha dan pemerintah dalam arti materiel ataupun spiritual.
- Asas keamanan dan keselamatan konsumen dimaksudkan untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
- Asas kepastian hukum dimaksudkan agar baik pelaku usaha maupun konsumen menaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.
Tujuan Perlindungan Konsumen
Penerapan asas dari perlindungan konsumen dan regulasi yang diterapkan dilakukan demi tercapainya tujuan tertentu. Adapun tujuan yang dimaksud adalah sebagai berikut.