Perhatikan Hal Ini dalam Menangani Permasalahan Sengketa Konsumen
Utama

Perhatikan Hal Ini dalam Menangani Permasalahan Sengketa Konsumen

Terdapat sembilan hal yang perlu diperhatikan dalam menangani persoalan sengketa konsumen dan cara mitigasi risiko pelanggarannya.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Partner pada Assegaf Hamzah & Partners (AHP), Asep Ridwan. Foto: WIL
Partner pada Assegaf Hamzah & Partners (AHP), Asep Ridwan. Foto: WIL

Perlindungan konsumen merupakan salah satu upaya untuk menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan hukum kepada konsumen. Kepastian hukum ini meliputi seluruh upaya untuk memberdayakan konsumen memperoleh atau menentukan pilihannya atas barang atau jasa dan mempertahankan atau membela haknya apabila dirugikan oleh pelaku usaha.

Terkadang terjadi perselisihan dalam transaksi antara pelaku usaha dengan konsumen. Dalam UU Perlindungan Konsumen terdapat dua pilihan alternatif dalam penyelesaian perselisihan atau sengketa tersebut, yaitu penyelesaian sengketa di luar pengadilan dan penyelesaian sengketa di dalam pengadilan.

Sebelum menentukan penyelesaian sengketa mana yang harus ditempuh, konsumen perlu mengkaji dan memperhatikan banyak hal agar tidak salah langkah dalam penyelesaian sengketanya.

Baca Juga:

“Kita perlu melihat aspek-aspek pokok perkara yang perlu diperhatikan yaitu identifikasi compliance perusahaan atau karyawan, identifikasi potensi kesalahan perusahaan atau karyawan, cek SOP penanganan internal maupun eksternal, cek tuntutan ganti rugi yang wajar sesuai peraturan pada industri terkait, sejauh mana pelaku usaha bertanggung jawab, serta analisa itikad baik konsumen,” jelas Partner pada Assegaf Hamzah & Partners (AHP), Asep Ridwan, dalam Webinar Hukumonline bertajuk Perlindungan Konsumen: Tantangan dan Nilai Tambah Untuk Pelaku Usaha, Kamis (22/6).

Asep melanjutkan, berikut hal-hal yang perlu diperhatikan dalam menangani permasalahan atau sengketa konsumen, yaitu:

  1. Lakukan fact finding dan pengumpulan bukti-bukti termasuk menyusun kronologi permasalahan
  2. Interview pihak-pihak terkait
  3. Profiling pihak yang bersengketa untuk menentukan strategi terbaik dalam penanganan perkara
  4. Cek seluruh pemenuhan kewajiban dalam UU Pelindungan Konsumen dan regulasi terkait
  5. Cek pemenuhan terhadap SOP penanganan terhadap konsumen
  6. Identifikasi motif dan potensi kelalaian dari sisi konsumen
  7. Meminta kajian independen apabila diperlukan
  8. Hati-hati dengan permintaan maaf tanpa ada landasan perjanjian perdamaian
  9. Media manajemen apabila diperlukan.
Tags:

Berita Terkait