Asas Resiprositas dalam Ekstradisi Buron Pembobol Bank BNI
Utama

Asas Resiprositas dalam Ekstradisi Buron Pembobol Bank BNI

Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.

Oleh:
Moch. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Maria Pauline Lumowa (tengah). Foto: RES
Maria Pauline Lumowa (tengah). Foto: RES

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly membawa berita gembira dari kunjungannya ke Serbia yang berlangsung sejak Senin-Kamis (6-9/7) pekan lalu. Tersangka pembobol Bank Negara Indonesia (BNI) sebesar Rp 1,7 Triliun, Maria Pauline Lumowa yang buron sejak 17 tahun lalu berhasil dibawa pulang ke tanah air oleh delegasi pemerintah yang dipimpin langsung Menkumham.

"Dengan gembira saya menyampaikan bahwa kami telah secara resmi menyelesaikan proses handing over atau penyerahan buronan atas nama Maria Pauline Lumowa dari pemerintah Serbia," kata Yasonna dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (9/7) lalu.

Menurut Yasonna, keberhasilan menuntaskan proses ekstradisi ini, tak lepas dari diplomasi hukum dan hubungan baik kedua negara. Yasonna mengakui, antara Indonesia dan Serbia hingga saat ini belum terikat perjanjian ekstradisi, namun lewat pendekatan dengan para petinggi Pemerintah Serbia dan mengingat hubungan sangat baik antara kedua negara, permintaan ekstradisi Maria Pauline Lumowa dikabulkan.

Selain itu, Yasonna mengungkap keberhasilan ekstradisi -tanpa perjanian- Maria Pauline Lumowa tak lepas dari asas resiprositas (timbal balik) dalam hubungan internasional. Sebelumnya, Indonesia sempat mengabulkan permintaan Serbia untuk mengekstradisi pelaku pencurian data nasabah Nikolo Iliev pada 2015 dari Indonesia.

"Semua itu merupakan landasan yang baik untuk memupuk dan mengembangkan kerja sama demi kebaikan kedua negara dan warganya," tutur Yasonna dalam pertemuan  bersama Wakil Menteri Kehakiman Serbia Radomir Ilic sebagai upaya memperkuat penanganan kejahatan terorganisir transnasional, Senin (6/7) waktu setempat.

Terkait asas resiprositas (timbal balik) dalam ekstradisi antara negara yang belum terikat perjanjian sebenarnya telah banyak digunakan pemerintah dalam penanganan sejumlah kasus di mana tersangka menjadi buronan dan melarikan diri ke luar negeri.

Sebuah jurnal yang ditulis oleh I Made Asmarajaya dan Ni Komang Sutrisni, dengan judul Prospek Asas Resiprositas Dalam Hukum Ekstradisi mengungkap praktik ekstradisi dengan menggunakan asas resiprositas antara Indonesia dan beberapa yang tidak memiliki perjanjian ekstradisi. (Baca: Kasus Maria Pauline, Momentum Perbaikan Proses Penerbitan Letter of Credit)

Tags:

Berita Terkait