ASEAN Sepakati Konsensus Perlindungan Buruh Migran
Berita

ASEAN Sepakati Konsensus Perlindungan Buruh Migran

Merupakan langkah maju dalam perlindungan buruh migran di ASEAN.

Oleh:
Ady TD Achmad
Bacaan 2 Menit
Foto: www.asean.org
Foto: www.asean.org

Presiden Joko Widodo bersama kepala negara anggota ASEAN lainnya telah menandatangani ASEAN Consensus on the Promotion and Protection of the Rights of Migrant Workers dalam konferensi tingkat tinggi (KTT) ASEAN ke-31 di Manila, Filipina, Selasa (14/11).

Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri, mengatakan dokumen tersebut diteken oleh 10 kepala negara anggota ASEAN.  Kesepakatan itu merupakan langkah maju ASEAN dalam meningkatkan perlindungan hak-hak pekerja migran. Kesepakatan memuat ketentuan yang sejalan dengan konvensi PBB 1990 tentang Perlindungan dan Pemajuan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya. Misalnya, memberi perlindungan kepada buruh migran dan keluarganya, baik buruh migran yang memegang dokumen maupun yang tak berdokumen.

“Ini merupakan keputusan yang sangat maju dalam rangka meningkatkan perlindungan hak-hak pekerja migran di ASEAN,” kata Hanif dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Selasa (14/11).

Hanif menjelaskan selama ini pembahasan mengenai perlindungan buruh migran di ASEAN menghadapi tantangan. Pembahasan telah berlangsung selama 10 tahun namun belum ada kesepakatan. Alotnya pembahasan itu karena ada perbedaan kepentingan antar anggota ASEAN, yakni negara pengirim seperti Indonesia dan Filipina dengan negara penerima seperti Malaysia, Singapura, dan Brunei Drussalam.

(Baca juga: Ditunggu, Instrumen Perlindungan Buruh Migran ASEAN).

Gagasan perlindungan buruh migran ASEAN telah diadopsi pemimpin ASEAN pada KTT ke-12 tahun 2007 di Cebu, Filipina. Kesepakatan yang juga dikenal sebagai Deklarasi Cebu itu mengamanatkan ASEAN memiliki instrumen guna meningkatkan perlindungan hak-hak pekerja migran.

Upaya pemerintah dalam perlindungan buruh migran di kancah internasional juga telah dilakukan sebelumnya, salah satunya dalam sidang International Labour Organization (ILO) di Jenewa, Swiss, beberapa waktu lalu. Dalam forum itu Dirjen PHI dan Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang, mengatakan pemerintah Indonesia mendorong ILO sebagai organisasi perburuhan internasional memperbaiki tata kelola migrasi buruh secara global.

Haiyani menyebut tata kelola migrasi pekerja yang adil dan efektif sangat penting untuk memastikan perlindungan hak-hak buruh migran. “Mengingat perlindungan pekerja migran merupakan isu prioritas bagi Indonesia, Pemerintah RI akan senantiasa mendukung upaya global, termasuk penguatan peran ILO, dalam memperbaiki tata kelola migrasi pekerja di berbagai level,” urainya.

Tags:

Berita Terkait