Aset Kripto Kena PPN, Begini Penjelasan DJP
Terbaru

Aset Kripto Kena PPN, Begini Penjelasan DJP

Berdasarkan aturan Bappebti, kripto dikategorikan sebagai komoditas sehingga masuk ke dalam Barang Kena Pajak tidak berwujud.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Pemerintah tidak hanya menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nila (PPN), tetapi juga melakukan penyesuaian terhadap sektor-sektor yang sebelumnya tidak diatur dalam UU PPN. Salah satu sektor yang kini wajib membayar PPN adalah aset kripto. Pengenaan PPN terhadap aset kripto diatur dalam PMK Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.

Seperti diketahui, Bank Indonesia (BI) tegas menyampaikan bahwa seluruh bentuk aset kripto tidak diakui sebagai alat tukar. Lalu bagaimana DJP melakukan pemajakan terhadap aset kripto?

Kepala Subdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bonarsius Sipayung menjelaskan latar belakang dibalik pengenaan PPN aset kripto.  Menurut penjelasan Bonarsius, DJP melakukan pengujian terhadap cryptocurrency sebelum memberlakukan PPN. Kripto memang tidak berfungsi sebagai alat tukar ataupun dokumen berharga. Namun berdasarkan aturan Bappebti kripto dikategorikan sebagai komoditas sehingga masuk ke dalam Barang Kena Pajak tidak berwujud.

Baca:

Dalam konteks perdagangan, lanjut Bonarsius, kripto memiliki kekhususan tersendiri dimana penjual dan pembeli tidak terlihat layaknya perdagangan biasa. Hal ini membuat mekanisme pengenaan PPN terjadi pergeseran. Sehingga tarif PPN yang berlaku didasarkan pada pergerakan aset meskipun jual beli terjadi secara anonim.

Titik terutang PPN pada aset kripto berlaku ketika pergerakan aset terjadi dari satu akun ke akun lain entah dalam bentuk jual beli secara cash atau utang. Pengenaan PPN sekaligus akan dimasukkan ke dalam biaya transaksi atas perpindahan aset dengan besaran tarif 0,11 persen untuk yang terdaftar di Bappebti dan 0,22 persen untuk yang tidak terdaftar di Bappebti. Penarikan tarif PPN akan dilakukan oleh marketplace selaku pihak yang memfasilitasi komoditas tersebut.

“Dalam konteks kripto, ini dunia digital maka kita harus perhatikan kalau pakai mekanisme normal tidak akan bisa dipajakan karena tidak ketahuan transaksinya. Tetapi ada wujud transaksi dalam market itu. Di Bappebti itu ada 12 sampai 13 yang terdaftar sebagai pihak yang memfasilitasi komoditas kripto. Yang dilihat itu pergerakan asetnya” kata Bonarsius, Rabu (6/4).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait