Asia Pro Bono Conference, Gerakan Global dalam Meningkatkan Akses Terhadap Keadilan
Kolom

Asia Pro Bono Conference, Gerakan Global dalam Meningkatkan Akses Terhadap Keadilan

Tidak hanya berguna bagi advokat dan masyarakat, ketika pro bono sudah masif dijalankan, maka negara sebagai pihak yang juga memiliki kewajiban dalam hal penyediaan bantuan hukum juga akan diuntungkan.

Bacaan 2 Menit

 

“Arena pertemuan” pro bono tersebut akan sangat memudahkan para advokat yang sulit untuk melakukan “jemput bola” calon klien pro bono sebagaimana yang Peradi telah lakukan. Dalam penelitian yang sama, MaPPI juga menemukan bahwa keterbatasan akses baik berupa relasi ataupun pengetahuan masyarakat bahwa setiap advokat dapat dimintakan pro bono menjadi dua hal yang berkorelasi menyebabkan lingkar masalah pro bono sulit untuk diputus.

 

Meskipun dalam forum-forum internasional seperti Asia Pro Bono Conference di atas, Peradi mendeklarasikan bahwa sudah ada upaya yang dijalankan untuk memaksimalkan pro bono, namun hal tersebut ternyata masih belum cukup untuk memenuhi kebutuhan bantuan hukum di masyarakat.

 

Selain permasalahan adanya gap antara advokat dan masyarakat penerima pro bono, seperti yang kita ketahui organisasi profesi advokat di Indonesia ternyata tidak hanya Peradi. Yang mana organisasi tersebut dari sisi keorganisasian tidak memiliki instrumen pendukung untuk pelaksanaan pro bono. Jangankan untuk memunculkan berbagai inisiasi pro bono, peraturan internal organisasi yang seharusnya menjadi panduan bagaimana pro bono dijalankan, sebagian besar dari mereka belum memilikinya.

 

Upaya Indonesia Mengejar Ketertinggalan Pro Bono

Dengan kendala pro bono yang terjadi di Indonesia dan berkaca pada negara-negara sudah jauh lebih maju dalam isu pro bono, maka dibutuhkan sebuah solusi baik melalui negara, organisasi advokat atau bahkan masyarakat sipil selaku aktor kunci yang dimandatkan oleh PBB dalam pelaksanaan pro bono sejak 2006 silam.

 

Mengacu pada itu, maka membangun jejaring kerja sama antar para pihak yang memiliki concern pada pro bono adalah salah satu jalan yang bisa dicoba, khususnya penyediaan “arena pertemuan” pro bono. Arena tersebut nantinya akan memudahkan advokat selaku penyupply probono untuk bertemu dengan masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum selaku demand probono.

 

Tidak hanya berguna bagi advokat dan masyarakat, ketika pro bono sudah masif dijalankan, maka negara sebagai pihak yang juga memiliki kewajiban dalam hal penyediaan bantuan hukum juga akan diuntungkan. Bagaimana tidak, seperti masalah keterbatasan anggaran bantuan hukum yang tak kunjung usai tentu berangsur-ansur akan teratasi.

 

Kemudian, jika dilihat dari segi jangkauan penerima layanan, pro bono tentu memiliki cakupan yang lebih luas dibandingkan dengan apa yang bisa dijangkau negara melalui Organisasi Bantuan Hukum (OBH)-nya. Hal tersebut juga mengingat kemampuan OBH yang hanya bisa menjangkau pemberian bantuan hukum untuk isu struktural seperti ketenagakerjaan dan tanah.

Tags:

Berita Terkait