Asing Masih Boleh Akuisisi Bank Lokal
Berita

Asing Masih Boleh Akuisisi Bank Lokal

Darmin Nasution membantah Bank Indonesia mulai membatasi kepemilikan asing di bank nasional.

Yoz
Bacaan 2 Menit
Gubernur BI Darmin Nasution (kiri) tegaskan BI kaji pembatasan kepemilikan asing di bank indonesia. Foto: SGP
Gubernur BI Darmin Nasution (kiri) tegaskan BI kaji pembatasan kepemilikan asing di bank indonesia. Foto: SGP

Bank Indonesia (BI) masih melakukan pengkajian mengenai pembatasan kepemilikan asing di bank-bank Indonesia. Gubernur BI Darmin Nasution menegaskan pembatasan saham mayoritas bank akan diarahkan untuk jangka panjang. Bank sentral meyakini kebijakan tersebut tidak menimbulkan ketidakpastian bagi investor asing yang akan mengakuisisi bank lokal.

 

Darmin Nasution menyayangkan kesimpangsiuran informasi mengenai pembatasan kepemilikan asing di bank lokal. Menurutnya, BI hingga kini belum mengeluarkan aturan mengenai hal tersebut. “Seharusnya tidak ada kesimpangsiuran mengenai hal ini. Soalnya aturan belum kita tetapkan, masih dikaji,” katanya di DPR, Kamis (8/9).

 

Mantan Dirjen Pajak ini melanjutkan, dibutuhkan kebijakan untuk jangka panjang mengenai pembatasan kepemilikan asing di bank lokal. Hal ini, katanya, agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi para investor asing yang ingin menanamkan modalnya di bank nasional. Artinya, BI tetap akan memberikan izin bagi bank-bank asing yang akan melakukan akuisisi bank lokal pada tahun ini.

 

Pernyataan Darmin sekaligus mengenyampingkan apa yang dikatakan Direktur Direktorat Perijinan dan Informasi Perbankan BI Joni Swastanto pada Kamis lalu (11/8). Menurutnya, bank sentral untuk sementara tidak memberikan izin akuisisi bank lokal oleh investor asing sampai akhir tahun 2011. Moratorium akuisisi bank tersebut diterapkan sampai aturan mengenai pembatasan kepemilikan resmi diterapkan.

 

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Gita Wirjawan, sebelumnya juga sudah mewanti-wanti bahwa langkah pembatasan kepemilikan asing di perbankan dapat mengganggu iklim investasi dalam negeri. Menurutnya, hal itu tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa.

 

Wacana pembatasan kepemilikan asing kembali mencuat setelah para bankir lokal mengeluhkan sulitnya membuka cabang di luar negeri akibat ketiadaan azas kesetaraan dengan bank asing yang membuka cabang di Indonesia. Ketua Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara) Gatot M Suwondo sempat meminta DPR dan BI menerbitkan aturan yang bersifat resiprokal (timbal balik) antara bank asing yang ingin beroperasi di Indonesia dengan bank Indonesia yang ingin ekspansi ke luar negeri.

 

“BI dan DPR dapat membentuk aturan yang resiprokal. Soalnya, bank milik Indonesia sangat sulit membuka cabang di luar, tetapi bank asing mudah sekali membuka cabang di Indonesia,” ujar Gatot saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR, pada Mei lalu.

 

Keluhan itu sampai ke telinga Menteri Keuangan Agus Martowardojo. Dia juga meminta BI dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mendorong perbankan agar mengurangi kepemilikan asing. Menurutnya, posisi industri perbankan nasional berbanding terbalik dengan keadaan di negara tetangga.

 

Dikatakan Agus, industri perbankan Indonesia cukup terbuka bila dibanding negara-negara Asia lainnya. Selain membuka cabang, asing juga bisa dengan bebas membeli saham bank-bank di dalam negeri. Ironisnya, ada beberapa aturan yang harus dipatuhi bank nasional jika ingin membuka cabang di luar negeri. Salah satunya, sistem multiple license atau tidak langsung menjadi lisensi penuh dan larangan membuka cabang selain di ibukota negara.

 

Untuk melindungi industri perbankan dalam negeri, Menkeu menilai kepemilikan saham harus didorong lebih kepada publik agar mudah diawasi. “Di Indonesia, begitu mereka masuk langsung bisa buka di Jakarta, Medan, Surabaya, dan dimana saja. Tapi di negara mereka, bank asal Indonesia kesulitan untuk membuka cabangnya,” tutur mantan Dirut Bank Mandiri ini.

 

Seperti diketahui, kepemilikan mayoritas investor asing di perbankan domestik diatur dalam UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan yang mengizinkan kepemilikan asing pada bank lokal hingga 99 persen. Hal ini diperjelas dalam Pasal 3 PP No 29 Tahun 2009 tentang Pembelian Saham Bank Umum. Kebijakan ini lahir saat Indonesia terjebak krisis akibat kesepakatan letter of intent (LoI) dengan Lembaga Moneter Internasional (IMF).

 

Sejumlah investor pun mulai mengkaji rencana ekspansinya di Indonesia. Bank-bank di Malaysia dikabarkan mulai menjaga jarak dengan Indonesia. Mereka diantaranya adalah RHB Capital Bhd (RHB Cap) dan Affin Holdings Bhd. RHB Cap sebelumnya berniat untuk membeli PT Bank Mestika Dharma, sementara Affin hendak membeli PT Bank Ina Perdana.

 

Untuk diketahui, saat ini sejumlah bank-bank Malaysia menguasai bank di Indonesia, seperti Malayan Banking Bhd yang menguasai 95 persen saham PT Bank Internasional Indonesia (BII) dan CIMB Group Holdings Bhd yang menguasai 96 persen saham PT Bank CIMB Niaga Tbk. Operasional di Indonesia dianggap memberikan kontribusi yang cukup besar.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info