ASP Law Firm: Berikhtiar Jadi Role Model Firma Hukum Perkara Kepailitan
Hukumonline Top 100 Indonesian Law Firms 2022

ASP Law Firm: Berikhtiar Jadi Role Model Firma Hukum Perkara Kepailitan

Di tengah banyaknya firma yang muncul pasca-UU Advokat, ASP Law Firm ingin menjadi role model kantor hukum dalam penyelesaian perkara kepailitan.

Oleh:
Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 1 Menit
Arifudin & Susanto Partnership (ASP Law Firm). Foto: istimewa.
Arifudin & Susanto Partnership (ASP Law Firm). Foto: istimewa.

Kesamaan visi mengantarkan Muhamad Arifudin dan Herlin Susanto untuk bersama-sama mendirikan Arifudin & Susanto Partnership (ASP Law Firm) pada 2007. Mereka memahami, ada kualitas tertentu yang harus dipenuhi seorang lawyer, ketika ia berpraktik. Dari sana, muncul ide untuk menjadikan ‘Professional, Integrity, and Visionary’ sebagai value ASP Law Firm.

 

“Apa pun karakter dan gaya penanganan lawyer, sepanjang dia profesional, dia tidak akan mengecewakan. Visionary, artinya kami memandang jauh ke depan, tentang cara menjadi lawyer dengan tantangan sepuluh-20 tahun ke depan. Integrity, kita sebagai seorang penegak hukum harus punya integritas,” kata Managing Partner ASP Law Firm, Muhamad Arifudin.

 

Arifudin menegaskan, di tengah banyaknya firma yang muncul pasca-UU Advokat, ASP Law Firm punya satu ciri khas: ingin menjadi role model kantor hukum dalam penyelesaian perkara kepailitan. Ciri ini yang terus diupayakan, dalam memberikan pelayanan maksimal kepada klien.

 

“Bicara soal pelayanan, kita akan bicara soal kepuasan. Ini yang selalu kami tekankan pada associates. Itu sebabnya, semuanya harus serbasempurna, baik dari soal kapasitas, permasalahan hukum, hingga attitude kepada klien,” ujar Partner ASP Law Firm, Herlin Susanto.

 

Beberapa waktu lalu, Hukumonline berkesempatan untuk bertemu dan berbincang dengan ASP Law Firm. Anda dapat menyaksikan video wawancara kami di bawah ini.

 

 

Artikel ini merupakan kerja sama antara Hukumonline dengan Arifudin & Susanto Partnership (ASP Law Firm).

Tags: