Aspek Hukum Perusahaan dalam Merger dan Akuisisi di Masa Resesi
Utama

Aspek Hukum Perusahaan dalam Merger dan Akuisisi di Masa Resesi

Dalam melakukan merger dan akuisisi, setidaknya ada enam aspek hukum yang harus diperhatikan oleh perusahaan.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Alta Mahandara selaku Partner di ADCO Law. Foto: WIL
Alta Mahandara selaku Partner di ADCO Law. Foto: WIL

Merger dan Akuisisi merupakan strategi yang umum dan semakin populer dilakukan oleh beberapa startup beberapa waktu ke belakang. Merger dan akuisisi ini dilakukan perusahaan untuk merestrukturisasi perusahaan demi meningkatkan kompetensi dan efisiensi.

Baik Merger maupun akuisisi merupakan dua hal yang berbeda. Hal ini diutarakan oleh Alta Mahandara selaku Partner di ADCO Law.

“Merger dan akuisisi adalah konsep yang sangat berbeda. Merger adalah proses penggabungan dua perusahaan yang kemudian akan membentuk badan usaha baru, sedangkan akuisisi adalah proses pengambilalihan suatu perusahaan oleh perusahaan lain melalui pembelian saham,” ujarnya melalui diskusi online pada Selasa (29/11).

Baca Juga:

Namun ramalan mengenai resesi ekonomi di gadang-gadang akan terjadi melanda dunia pada tahun 2023 mendatang khususnya yang akan berdampak pada perusahaan-perusahaan. Resesi ekonomi menjadi hal yang tidak luput dari perhatian lantaran menunjukkan bahwa perkembangan ekonomi yang terjadi di dalam sebuah negara sedang mengalami kelesuan.

“Peringatan dini potensi resesi ekonomi global di tahun 2023 mulai digaungkan oleh lembaga keuangan global seperti Bank Dunia dan Dana Moneter Internasional (IMF). Indikasi resesi ini juga mulai muncul di Indonesia yang ditandai dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) masal di sejumlah perusahaan,” lanjutnya.

Resesi ekonomi adalah istilah yang digunakan pada ekonomi makro dan merujuk pada penurunan yang terjadi secara signifikan dalam kegiatan ekonomi secara umum dalam suatu wilayah tertentu.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait