Merger dan Akuisisi Wajib Perhatikan Aspek Persaingan Usaha
Utama

Merger dan Akuisisi Wajib Perhatikan Aspek Persaingan Usaha

Pelaku usaha dilarang melakukan penggabungan atau pengambilalihan apabila tindakan tersebut dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Webinar Hukumonline 2022 bertema Aspek Hukum, Bisnis, dan Perkembangan Implementasi Merger dan Akuisisi oleh Perusahaan di Indonesia, Kamis (27/10). Foto: FNH
Webinar Hukumonline 2022 bertema Aspek Hukum, Bisnis, dan Perkembangan Implementasi Merger dan Akuisisi oleh Perusahaan di Indonesia, Kamis (27/10). Foto: FNH

Merger dan akuisisi merupakan bagian dari strategi perusahaan dengan berbagai tujuan diantaranya meningkatkan pangsa pasar, meningkatkan sinergi operasional ataupun menciptakan efisiensi yang lebih baik lagi terhadap perusahaan.

Merger adalah suatu proses penggabungan dua perusahaan atau lebih menjadi satu perusahaan saja, dimana perusahaan tersebut mengambil dengan cara menyatukan saham berupa aset dan non aset perusahaan yang di merger. Sementara akuisisi adalah memperoleh atau membeli perusahaan lain dengan cara membeli sebagian besar saham dari perusahaan sasaran.

Menurut Partner pada Siahaan Irdamis Andarumi & Rekan, Kuntum Apriella Irdam, salah satu hal yang harus diperhatikan pelaku usaha saat ingin melakukan merger dan akuisisi adalah dari sisi persaingan usaha. Sebagaimana diatur dalam Pasal 126 ayat (1) huruf c UUPT, Pasal 28 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Anti Monopoli) dan PP No. 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, pelaku usaha dilarang melakukan penggabungan atau pengambilalihan apabila tindakan tersebut dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.

Baca Juga:

Jika melanggar, maka akan dikenakan sanksi yakni penetapan pembatalan atas penggabungan atau pengambilalihan saham oleh KPPU (Pasal 47 UU Anti Monopoli), dan sanksi denda minimal Rp25 miliar dan maksimal Rp100 miliar atau pidana kurungan pengganti denda maksimal 6 bulan (Pasal 48(1) UU Anti Monopoli).

Selain itu berdasarkan Mandatory Post Notification (Pasal 5 PP 57/2010), penggabungan badan usaha atau pengambilalihan yang berakibat nilai aset gabungan sebesar Rp2,5 triliun (untuk perbankan Rp20 triliun) dan nilai penjualan gabungan menjadi Rp5 triliun, maka wajib memberitahu transaksi secara tertulis kepada KPPU paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal efektif merger/akuisisi. Jika terlambat maka akan dikenakan sanksi kelalaian berupa denda administratif sebesar Rp 1 miliar per hari keterlambatan dengan denda maksimal Rp 25 Miliar.

Kemudian pelaku usaha juga dapat melakukan konsultasi merger atau akuisisi kepada KPPU sebelum transaksi selesai. Hal ini disebut Voluntary Notification yang diatur dalam pasal 10 PP 57/2010), dimana pelaku usaha dapat melakukan konsultasi kepada KPPU sebelum penyelesaian rencana transaksi, terutama dalam hal terdapat kemungkinan pelanggaran Pasal 28 UU Anti Monopoli.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info