Dua Aspek yang Wajib Dikuasai Advokat Persaingan Usaha
Utama

Dua Aspek yang Wajib Dikuasai Advokat Persaingan Usaha

Ilmu hukum dan ilmu ekonomi saling beririsan dalam hukum persaingan usaha. Maka untuk terjun menjadi advokat persaingan usaha, dua bidang ilmu ini mutlak untuk dipahami.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Dua Aspek yang Wajib Dikuasai Advokat Persaingan Usaha
Hukumonline

Permasalahan hukum persaingan usaha akan bergerak dinamis sesuai dengan perkembangan zaman. Hal sederhana saja misalnya yakni pasar digital yakni e-commerce. Kehadiran pasar digital memberikan variabel-variabel baru dalam hukum persaingan usaha. Persoalan persaingan usaha yang muncul pun tentu tidak akan sama dengan pasar konvensional.

Sejalan dengan perkembangan hukum persaingan usaha, maka membuka peluang sarjana hukum untuk berkarir sebagai advokat persaingan usaha. Ketua Indonesian Competition Lawyer Association (ICLA), Asep Ridwan, menyampaikan bahwa hukum persaingan usaha menjadi salah satu area potensial dan menarik yang layak dilirik bagi para sarjana hukum. Pasalnya hukum persaingan usaha akan terus bergerak dinamis mengikuti perkembangan ekonomi dan bisnis dunia.

Namun Asep mengatakan advokat yang ingin menjajal spesialisasi hukum persaingan usaha harus menguasai dua aspek ilmu. Pertama adalah aspek hukum. Advokat setidaknya paham dasar-dasar hukum persaingan usaha seperti apa saja hal yang dilarang dalam UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Monopoli).

Baca Juga:

“Selain itu juga harus paham dalam konteks kemitraaan, merger katakanlah merger ini penggabungan pengambilalihan dan lain-lain,” kata Asep kepada Hukumonline.

Aspek kedua adalah ilmu ekonomi. Menangani perkara persaingan usaha tidak bisa dilepaskan dari ilmu ekonomi. Menurut Asep, membicarakan hukum persaingan usaha bukanlah membicarakan ruang hampa, ada struktur pasar monopoli, oligopoly, dan lain sebagainya yang hanya bisa dikaji dari aspek ekonomi. Tak hanya itu, hukum persaingan usaha juga menganut larangan mutlak dan tidak mutlak. 

Untuk mengulas hal tersebut diperlukan kajian ilmu ekonomi. Di samping itu ilmu ekonomi juga diperlukan untuk menganalisis merger. Apakah merger yang dilakukan melanggar UU Anti Monopoli atau sebaliknya.

Tags:

Berita Terkait