KPPU Cermati Peningkatan Merger dan Akuisisi di Masa Pandemi
Utama

KPPU Cermati Peningkatan Merger dan Akuisisi di Masa Pandemi

Kadin meminta KPPU untuk lebih aktif melakukan advokasi dan sosialisasi terkait notifikasi merger dan akuisisi.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Foto: RES
Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Foto: RES

Wabah virus corona atau yang lebih dikenal dengan Covid-19 pada awal tahun 2020 lalu membuat ekonomi dunia mengalami kontraksi. Pertumbuhan ekonomi di banyak negara mengalami penurunan yang tajam, termasuk Indonesia yang sempat memasuki resesi ekonomi dan krisis pada dua tahun lalu.

Dalam situasi tersebut banyak perusahaan yang terpaksa gulung tikar karena penurunan produktivitas dan juga pemasukan. Namun di sisi lain, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkapkan bahwa merger dan akuisisi meningkat secara signifikan di tahun-tahun Covid-19.

“Nah menariknya di merger dan akuisisi, ini di tahun-tahun Covid ini ada peningkatan yang signifikan, di tahun 2019 misalnya meningkat tajam di tahun 2020,” kata Anggota Komisi Persaingan Usaha Ukay Karyadi, dalam acara webinar Competition Outlook 2022, Senin (31/1).

Peningkatan merger dan akuisisi di masa pandemi Covid-19 dipicu oleh kesulitan finansial yang dialami perusahaan-perusahaan kecil. Sehingga perusahaan-perusahaan kecil tersebut memutuskan untuk menjual usahanya ke perusahaan yang lebih besar dan stabil. (Baca: KPPU Lanjutkan Perkara Minyak Goreng ke Ranah Penegakan Hukum)

Namun Ukay mengingatkan dampak dari merger dan akuisisi ini. Untuk sektor-sektor tertentu, lanjutnya, merger dan akuisisi dapat menimbulkan konsentrasi pasar yang dikuasai oleh pelaku-pelaku usaha tertentu. KPPU pun mencermati situasi ini karena akusisi dan merger dapat berpotensi membentuk oligopoli.

“Untuk sektor-sektor tertentu pasarnya semakin terkonsentrasi karena berkat adanya aksi merger dan akuisisi. Ini juga dicermati KPPU, jangan sampai aksi merger dan akuisisi membuat pasar semakin terkonsentrasi, semakin menuju oligopoli sehingga mereka memiliki kekuatan pasar yang lebih besar dibanding lainnya. Dan suatu waktu tinggal menunggu kesempatan saja, bisa jadi untuk menyalahgunakan posisi dominannya,” jelas Ukay.

Sementara untuk proyeksi struktur pasar di tahun 2022, KPPU melihat bahwa sebagian struktur industri masih bersifat oligopoli dan terintegrasi secara vertikal, banyaknya akuisisi yang dapat meningkatkan konsentrasi pasar, dan ekosistem dalam ekonomi digital semakin dominan.

Tags:

Berita Terkait