KPPU Cermati Peningkatan Merger dan Akuisisi di Masa Pandemi
Utama

KPPU Cermati Peningkatan Merger dan Akuisisi di Masa Pandemi

Kadin meminta KPPU untuk lebih aktif melakukan advokasi dan sosialisasi terkait notifikasi merger dan akuisisi.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

Sementara untuk proyeksi perilaku pasar di 2022, potensi penyalahgunaan posisi dominan masih atau koordinasi antar pelaku usaha cukup besar, kuatnya daya tawar produsen mengurangi surplus konsumen dan pilihan barang dan jasa bagi konsumen, dan melakukan merger dan akuisisi untuk memperkuat integrasi atau membangun ekosistem.

Lebih lanjut, proyeksi tahun 2022 dalam industri oligopoli ada pada industri telekomunikasi seluler, industri ayam potong, industri minyak goreng, industri semen, dan industri pertambangan.

Sedangkan pada tren M&A yang naik setiap tahunnya, di tahun 2022 diproyeksikan masih banyak transaksi M&A yang dilakukan pelaku usaha dengan tujuan meningkatkan efisiensi, meningkatkan pangsa pasar, atau memasuki industri baru. Maraknya pelaku usaha ekonomi digital yang mengakuisisi Bank untuk dijadikan bank digital, juga dapat membentuk ekosistem ekonomi digital yang semakin mengikat konsumen pada platform tertentu.

Terkait merger dan akuisisi, Wakil Ketua Komite Tetap Persaingan Usaha Kadin Indonesia Kamser Lumbanradja meminta KPPU giat melakukan advokasi dan sosialisasi kepada pelaku usaha, termasuk menyoal notifikasi merger dan akuisisi. Menurutnya jika keterlambatan merger dan akuisisi dilakukan oleh banyak pelaku usaha, maka KPPU perlu melakukan koreksi selaku pengawas persaingan usaha.

“Kalau satu atau dua perusahaan yang gagal mendaftarkan merger atau akuisisi ke KPPU, itu masih masuk akal. Tapi kalau rama-ramai orang melakukan akuisisi dan telat notifikasi ke KPPU, masa kita bilang sebagai pembangkangan massal? Lebih fair kita melakukan koreksi, ada sesuatu yang harus dibenahi KPPU sebagai pengawas,” pungkasnya.

Kemudian di tahun 2022, Kadin akan berkolaborasi dengan pemerintah dan seluruh bisnis ekosistem (pelaku usaha, buruh & pekerja) dalam pencapaian program kerja Pemerintah dan menyusun langkah/ masukan untuk penyempurnaan kebijakan dalam hal reformasi dan transformasi ekonomi menuju green economy, green energy, green tourism, blue economy.

Kadin juga akan bekerja sama dengan pemerintah untuk reformasi struktural termasuk pengelolaan investasi serta kemudahan berusaha di bidang perpajakan, pelaksanaan kegiatan perizinan berusaha dan OSS, serta ketenagakerjaan, dan perlindungan dan pemberdayaan UMKM melalui pendampingan melekat dari Perusahaan Besar untuk UMKM (closed loop ecosystem) demi meningkatkan perekonomian daerah.

Tags:

Berita Terkait