Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (ASPERHUPIKI) menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk menyusun draf awal revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mendukung Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025, sekaligus menjawab desakan para akademisi hukum pidana untuk segera merevisi KUHAP agar selaras dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku pada 2026.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, ASPERHUPIKI membentuk Tim Kelompok Kerja (Pokja) RKUHAP yang diketuai oleh Febby M. Nelson, akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). Tim ini beranggotakan sejumlah pakar terkemuka, termasuk Prof. Rena Yulia dari FH UNTIRTA, Nella Sumika dari FH UNPAD, Vidya Prahassacitta dan Ahmad Sofian dari BINUS, Fachrizal Afandi, serta Ladito Risang Bagaskoro bersama tim asisten peneliti dari Pusat Riset Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya (PERSADA UB).
Ketua Umum ASPERHUPIKI, Fachrizal Afandi, menegaskan bahwa revisi KUHAP adalah kebutuhan mendesak untuk menyelaraskan hukum acara pidana dengan perubahan fundamental yang telah diatur dalam KUHP baru. Pokja ini, kata dia, bertugas menyusun dokumen awal berupa Naskah Akademik (NA), Rancangan Undang-Undang (RUU), dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) versi akademisi.
Baca Juga:
- Akademisi Hukum Pidana dan Kriminolog Launching Kepengurusan ASPERHUPIKI 2023-2028
- Merumuskan Pengajaran Hukum Pidana Pendidikan Tinggi Pasca Terbitnya KUHP Nasional
“Draf ini masih bersifat awal dan akan terus dikembangkan. Kami akan menghimpun masukan dari anggota ASPERHUPIKI, dosen hukum pidana, serta kriminolog dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia,” ujar Fachrizal dikutip dari keterangan pers yang diterima Hukumonline, Selasa (7/1).
Sebagai bagian dari pendekatan partisipatif, ASPERHUPIKI juga berencana memberikan hibah penelitian kepada akademisi hukum pidana untuk mengeksplorasi isu-isu kunci dalam RKUHAP. “Kami ingin memastikan bahwa revisi KUHAP yang diusulkan benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat dan perkembangan ilmu hukum terkini,” tambahnya.
Selain itu, anggota Pokja, Prof. Rena Yulia mengatakan draf awal KUHAP disusun berdasarkan kajian yang telah ada dan masukan dari berbagai pihak, termasuk akademisi, masyarakat sipil, dan praktisi hukum.
Penyusunan ini juga secara khusus merujuk pada KUHP baru dengan fokus pada Prinsip Peradilan yang Adil (Fair Trial) yang menjamin proses hukum yang transparan dan berkeadilan, Reformasi Penyidikan yakni meningkatkan efisiensi dan profesionalisme dalam tahap penyidikan, serta Pendekatan Keadilan Restoratif untuk memprioritaskan rekonsiliasi antara pelaku, korban, dan masyarakat.
Kemudian Peningkatan Akses Keadilan, untuk memastikan semua pihak memiliki kesempatan yang setara untuk mendapatkan perlindungan hukum. serta Penguatan Hak-Hak Korban, Saksi, Tersangka, dan Terdakwa, termasuk perlindungan dalam konteks pidana adat.
“KUHAP tidak hanya harus selaras dengan KUHP, tetapi juga harus menjadi instrumen yang lebih modern dalam menjamin keadilan dan perlindungan Hak Asasi Manusia,” kata Prof. Rena.
Terpisah, Ketua Pokja, Febby M. Nelson menekankan pentingnya modernisasi hukum acara pidana melalui revisi KUHAP ini. Menurutnya, Draf KUHAP yang pihaknya susun berfokus pada modernisasi sistem hukum acara pidana yang lebih menjamin Hak Asasi Manusia dan prinsip peradilan yang adil. Ia berharap draf ini dapat menjadi bahan pertimbangan komprehensif dalam proses legislasi di DPR RI.
“Kami ingin memberikan kontribusi positif yang tidak hanya relevan bagi kebutuhan hukum nasional, tetapi juga sesuai dengan standar internasional,” imbuhnya.
Sebelumnya, pada rapat paripurna, DPR menyetujui 176 Rancangan Undang-Undang (RUU) masuk program legislasi nasional (Prolegnas) 2025-2029 dan 41 RUU masuk prioritas 2025. Salah satu RUU yang masuk prioritas 2025 yakni RUU tentang Perubahan atas UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Adapun komisi III masih memproses penyusunan RUU KUHAP ini.
Anggota Komisi III DPR, Hinca IP Pandjaitan XIII, mengingatkan kitab rujukan dalam hukum pidana telah rampung dengan terbitnya UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menggantikan Wetboek van Strafrecht. Beleid yang disebut sebagai KUHP Nasional itu berlaku efektif 2 Januari 2026 mendatang. Pelaksanaan KUHP Nasional dapat sempurna sepanjang dilengkapi dengan KUHAP baru.
Ia menginginkan agar pembahasan RUU KUHAP dapat diselesaikan dalam waktu maksimal satu tahun. Sebagai bagian penting menyongsong berlakunya KUHP pada awal Januari 2026, hukum acara pidana memiliki pengaruh besar terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan hukum pidana. Selain itu, KUHAP berpotensi diajukan untuk pengujian di Mahkamah Konstitusi (MK).
Oleh karena itu, kata dia, pembahasan KUHAP perlu melibatkan partisipasi yang bermakna dari seluruh elemen masyarakat. Untuk menghimpun lebih banyak masukan, Hinca mengusulkan penyelenggaraan sayembara sebagai sarana agar masyarakat dapat turut berkontribusi secara aktif.
“Saya usul setahun ini selesai karena cepat atau lambat tergantung kita juga. Soal hukum acara ini menjadi sangat penting,” ujarnya saat rapat kerja Komisi III dengan Kepala Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR terkait penyusunan RUU KUHAP di Komplek Gedung Parlemen, Senin (2/12/2024) lalu.
















